SAH! Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada Serentak Akan Dilaksanakan 9 Desember 2020
Mendagri Tidak Pernah Sebut Pilkada Serentak 2020 Akan di Jadwalkan Ulang
*Mendagri Tidak Pernah Sebut Pilkada Serentak 2020 Akan di Jadwalkan Ulang!*
TRIBUN-MEDAN.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak pernah menyebutkan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan di jadwalkan ulang apabila wabah virus (COVID-19) belum selesai.
Dengan disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah disahkan lewat sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/07/2020) sebagai dasar pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 23 September menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM Bahtiar.
Menurutnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah sepakat menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat yang digelar secara virtual pada Rabu (27/5/2020), dinyatakan juga bahwa tidak ada yang tahu kapan pandemi virus ini akan berakhir, sedang di waktu bersamaan segala agenda nasional harus kembali dilanjutkan.
Untuk itu, pada akhirnya diambil keputusan pelaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2010 setelah menerima saran, usulan serta dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 melalui surat ketua gugus tugas tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI, bersama Mendagri RI, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan arah kebijakan yang akan masuk dalam tahapan proses Pilkada serentak nanti tentunya menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat karena potensi terjadi kerumunan masyarakat.
“Setiap tahapan, terutama yang menuntut pertemuan antar masyarakat atau melibatkan massa, harus dimodifikasi, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” ujarnya.
Sebaliknya pada kesempatan tersebut, Bahtiar mengungkapkan Mendagri justru mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pesta demokrasi nanti.
Mendagri yakin dengan ikut sertanya masyarakat dalam memilih pemimpin di tengah pandemik ini maka akan mendorong calon pemimpin untuk bersaing secara sehat dan kompetitif dalam program-program mereka yang lebih berkualitas.
Pilkada ini sebagai momentum penting pembuktian bahwa kita negara demokrasi di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan, Pilkada ini adalah momentum bagi rakyat yang langsung membuktikan haknya untuk memilih kepala daerahnya yang cocok, kepala daerahnya yang kuat, yang efektif, terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat, nah oleh karena itu gunakan hak pilih itu.
Seperti diketahui juga, pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang.
RUU tentang Perppu Pilkada telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Adapun Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut dihadiri oleh anggota DPR secara fisik maupun virtual.
Selain Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang Terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi Undang-Undang.
Mendagri Tito Karnavian di DPR RI - Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah disahkan lewat sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/07/2020. (Puspen Kemendagri)
*UU Pilkada yang Disahkan Lewat Paripurna DPR Jadi Payung Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020*
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan menjadi Undang-Undang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Mendagri juga menyebut, dengan disahkannya RUU tersebut, pelaksanaan Pilkada yang sukses dan aman dari Covid-19 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri sidang Paripurna DPR RI, Selasa (14/07/2020).
“Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksanakan tahapan Pilkada. Jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19,” jelas Mendagri.
Setelah melewati proses legislasi, ia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui RUU ini menjadi UU sebagai payung hukum pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu, itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU ini dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting yaitu disetujui oleh sidang paripurna maka resmi menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.
Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.
Pelaksanaan pemungutan suara awalnya direncanakan digelar secara serentak pada 23 September 2020, kemudian ditunda pasca adanya pandemi Covid-19 menjadi 9 Desember 2020.
Dengan disahkannya RUU tentang Perppu Pilkada tersebut, menjadi jaminan dan payung hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. (PUSPEN KEMENDAGRI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mendagri-dan-dpr-ri-dalam-pengesahan-uu-pilkada-serentak.jpg)