TERBARU Kasus Pembunuhan di Tanjungmorawa Dihentikan, Pelaku Idap Skizofrenia Paranoid
"Untuk Haris selanjutnya diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa,"
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG -
Kasus seorang anak yang tega membunuh ibu kandungnya dengan cangkul di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa (16/6/2020) lalu, kini dihentikan oleh pihak kepolisian.
Pelaku bernama Haris (43), dan korban yang merupakan ibu kandung pelaku bernama Suparti (73).
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, dan setelah dilakukan penyidikan, petugas Polsek Tanjung Morawa menghentikan kasus tersebut lantaran pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Informasi yang berhasil dihimpun Tri bun-Medan.com pada Jumat (10/7/2020),
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono yang dihubungi awak media mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh RSJ yang bersangkutan menderita Skizofrenia Paranoid
"Hasil pemeriksaan Dr Evalina P SpKj selaku yang menangani pelaku saat berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem. Dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan menderita Skizofrenia Paranoid," ujarnya.
Lanjut polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017, dari keterangan dokter, skizofrenia paranoid adalah salah satu tipe ketika pengidapnya mengalami delusi kalau orang lain ingin melawan dirinya atau anggota keluarganya.
"Di mana pada taraf kapasitas mental dijumpai (potensi kerja, kemampuan adaptasi, kendala psikologis, perilaku berisiko, integritas moral), menunjukkan taraf Buruk. Pada profil klinis juga dijumpai gejala klinis pikiran kecuriagaan yang berlebihan, dan gejala klinis emosi negatif yang berlebihan. Begitu juga gejala klinis psikologis yang aneh dan tidak wajar. Serta gejala klinis terkait dengan luapan perasaan yang berlebihan," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut Ipda Dimas profil kepribadian dasar (keterbukaan pikiran, keterbukaan hati, dan keterbukaan terhadap orang lain, serta keterbukaan terhadap kesepakatan, adanya tekanan mendalam).
"Hal tersebutlah yang menjadikan proses penyidikan terhadap pelaku Haris dihentikan. Dan akan menerbitkan surat penghentian penyidikannya," bebernya.
Sambung Dimas, penyidikan terhadap pelaku terpaksa dihentikan.
Karena, berdasarkan Pasal 44 KUHP, penderita gangguan jiwa tidak dapat diproses hukum.
"Untuk Haris selanjutnya diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa," pungkasnya.
(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-anak-tega-cangkul-kepala-ibu-kandungnya-hingga-tewas.jpg)