Kurir 30 Kg Ganja Asal Bandung Ketahuan Lantaran Gemetaran di Dalam Bus
Ganja seberat 30 kilogram asal Aceh yang rencananya akan dibawa ke Kota Medan gagal diselundupkan, Rabu (8/7) kemarin. Seorang tersangka diamankan
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
TRI BUN-MEDAN.com,STABAT-Razia rutin yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat terhadap bus angkutan dari Provinsi Aceh membuahkan hasil.
Seorang kurir ganja asal Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung ditangkap saat membawa 30 kilogram ganja kering.
Adapun identitas pelakunya, Jefri Angga (28).
• Ditipu Tukang Sayur, Satu Keluarga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Konsumsi Makanan Bercampur Ganja
"Saya hanya bertugas mengantarkan barang ini saja.
Rencananya mau dibawa ke Kota Medan," kata tersangka Jefri di hadapan petugas, Rabu (8/7/2020).
Dia mengatakan, dirinya diberi uang jalan Rp 3,5 juta untuk mengantarkan ganja tersebut pada seseorang di Kota Medan.
• Bocah Pilu Ditemukan di Kandang Anjing, Diselamatkan Polisi, Berawal Operasi Sisir Ladang Ganja
"Sampai di Medan nanti ada yang mengarahkan. Saya disuruh oleh M dan dijanjikan upah Rp 10 juta," kata Jefri.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel Perangin-angin mengatakan tersangka Jefri ditangkap saat menumpangi bus Sanura BL 7348 AA, yang melintas di Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Saat melakukan razia rutin, kami memeriksa bus tersebut.
Di dalam bus kami lihat tersangka ini gelisah," kata Firman.
• Patut Dikenang, Penyamaran Yosia Bongkar Pabrik Liquid Ganja, Ketakutan Terkurung di Kamar Mandi
Lantaran curiga, polisi kemudian mendekati Jefri. Dia tampak gemetaran dan ketakutan.
Saat diinterogasi, Jefri memberi keterangan berbelit-belit, sehingga petugas yakin ada yang tak beres pada Jefri.
"Ketika barang bawaannya digeledah, ditemukan 10 kilogram ganja di tas ransel warna hitam merah.
Lalu dilakukan penggeledahan susulan di bagasi bus, di sana ditemukan lagi 20 kilogram ganja yang disimpan dalam koper hitam," kata Firman.
Atas temuan ini, Firman dan anggotanya kemudian membawa Jefri ke Polres Langkat guna pengembangan.
Katanya, penyidik berupaya mencari tahu pria berinisial M yang menyuruh Jefri membawa ganja tersebut.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Saat ini tersangka masih kami mintai keterangannya," kata Firman. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.(dyk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bawa-ganja-di-mobil.jpg)