SAH Paling Mahal Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150.000, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes

Kemenkes menetapkan batas tertinggi biaya pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SAH Paling Mahal Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150.000, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mengikuti rapid test COVID-19 di Jalan Beringin X, Medan, Selasa (7/7/2020). 

AKHIRNYA Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi biaya pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat.

Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan. 

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Sebab, biaya rapid test saat ini beragam.

Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia.

Kementerian Kesehatan berharap semua fasilitas kesehatan bisa menerapkan batasan biaya tertinggi rapid test antibodi untuk pemeriksaan virus corona sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

"Kan sudah ada SE (surat edaran batas tertinggi tarif rapid test) monggo diikuti bersama," kata Widya kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Widya menjelaskan, harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Maka dari itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Kementerian Kesehatan pun, lanjut Widya, telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Busroni mengatakan fasilitas kesehatan yang mematok biaya rapid test terlalu mahal dinilai tidak akan ada masyarakat yang mau melaksanakan rapid test di tempat tersebut. 

"Ya sanksinya tidak ada yang tes di tempat itu jika mahal," kata Busroni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000" 
Penulis : Sania Mashabi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved