DPRD Sebut Lubukpakam Jadi Kota Hantu Jika Persoalan Ini Tidak Diselesaikan Pemkab Deliserdang

Anggota DPRD Deliserdang menyoroti soal tata Kota Lubukpakam yang dianggap akan menjadi kota hantu jika persoalan ruko sarang walet tidak ditertibkan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
PEMANDANGAN gedung-gedung bertingkat tempat penangkaran dan sarang burung walet tampak di Kota Lubukpakam, Minggu (5/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com,PAKAM-Rumah toko (ruko) yang dijadikan sarang burung walet di Kota Lubukpakam kian menjamur.

Tak ayal, kondisi ini dianggap memperburuk wajah ibu kota Kabupaten Deliserdang itu.

Lantaran keberadaannya merusak estetika tata kota, anggota DPRD Kabupaten Deliserdang meminta agar ruko yang dijadikan sarang walet ini ditertibkan.

Komplotan Perampok Tauke Burung Walet Diciduk, Beraksi Pakai Penutup Wajah dan Bawa Senpi

"Lubukpakam ini kan ibu kota kabupaten. Masa dibiarkan begitu saja.

Kondisinya sekarang ini sudah seperti kota hantu.

Sudah banyak sekali sarang walet di kota ini," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bayu Sumantri Agung pada rapat paripurna DPRD Deliserdang, kemarin (3/7/2020).

Dikibusi Mawi Terlibat Kasus Pencurian di Rumah Walet, Deri dan Devi Dijemput Polisi Tanjungbalai

Bayu mengatakan, sejumlah pengusahaan ini sudah bertindak sesuka hatinya tanpa memikirkan hajat hidup warga sekitar.

Tak sedikit masyarakat yang mengeluh lantaran sarang walet itu menimbulkan polusi suara.

Hampir saban hari, sarang walet menimbulkan suara berisik, khususnya di waktu malam.

Empat Jam Setelah Beraksi, Petugas Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pencuri Sarang Walet

"Sarang walet ini pun saya yakin menyebabkan wabah penyakit.

Banyak nyamuk jadinya. Karena di dalam itu kan ada kolam-kolamnya," kata Bayu.

Lantaran kolam ada di dalam gedung yang gelap, tak pelak nyamuk pun bersarang di sana.

Warga yang tinggal di sekitar ruko sarang walet juga terancam bisa kena demam berdarah.

UPDATE Jumlah Meninggal Akibat DBD di NTT, Pada Minggu Tercatat 32 Orang, 2.697 Orang Sedang Dirawat

"Satpol PP saya lihat tidak pernah melakukan apa-apa.

Lubukpakam ini tidak boleh menjadi kota hantu seperti sekarang ini, kita tidak tahu ini apakah ada izinnya atau tidak," kata Bayu.

Dalam paripurna itu, Bayu juga membeberkan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari ruko sarang walet tersebut.

Kata Bayu, pendapatan daerah dari sarang burung walet ini hanya sekitar Rp 20 juta pertahun.

Jumlah itu, tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan sarang burung walet tersebut.

BERITA FOTO Ancaman Virus Corona, Sarang Burung Walet Berkhasiat Sembuhkan Penyakit Paru-Paru

"Yang ada hanya berisik dan memicu demam berdarah aja.

Aneh juga kalau Satpol PP sebagai penegak Perda tidak bergerak.

Jadi tolong lah, Satpol PP ini jangan lemah kali," kesal Bayu.

Mendengar keluh kesah Bayu itu, tak sedikit peserta sidang yang tertawa.

Mereka sepakat apa yang disampaikan oleh Bayu.

Sarang Burung Walet di Indonesia Bisa Cegah Virus Corona

Anggota dewan beranggapan keberadaan sarang burung walet itu lebih banyak mudaratnya ketimbang faedahnya.

Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Bupati Deliserdang M Ali Yusuf Siregar.

Ali yang mendengar keluhan anggota dewan tersebut tampak fokus dan mengangguk.

Berkaitan dengan masalah ini, Camat Lubukpakam Kurnia Boloni Sinaga tidak sependapat jika Lubukpakam diebut kota hantu.

Selama ini Kota Lubukpakam dikenal sebagai Kota Adipura yang sudah berulang kali mendapatkan predikat terbaik dari pemerintah pusat.

10 Perampok Bersenjata di Kutai Tikam Penjaga Sarang Walet, Anak Disandera Hingga Dipukul Balok

"Sarang walet ini kan sudah lama di Lubukpakam. Nanti akan kami data lagi," kata Kurnia.

Ia mengatakan, dirinya tidak tahu pasti berapa jumlah ruko yang sekarang dijadikan sarang burung walet.

Begitu juga dengan soal perizinan, Kurnia tidak bisa memastikannya.

"Dari tahun 1990-an sarang burung walet ini. Tapi itupun, nanti akan kami data lagi lah," kata Kurnia.

Dari amatan Tribun Medan di Kota Lubukpakam, tak sedikit ruko yang "disulap" menjadi sarang burung walet.

Tiap kali melintas di dekat sarang walet itu, terdengar suara berisik yang berasal ari kaset di dalam gedung.

Beberapa ruko yang dijadikan sarang burung walet ini hampir rata-rata tertutup rapat.

Warga pun tidak tahu pasti apakah pengelola rutin membersihkan sarang tersebut atau tidak.

Namun, menurut warga, mereka tak pernah melihat ada aktivitas di dalam ruko.

Buat Perda
Pengamat Tata Ruang dan Tata Bangunan Muthia Ifa mengatakan sangat tidak baik jika Pemkab Deliserdang tidak memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam hal ini, DPRD mempunyai hak untuk membuat Perda soal rencana detail RTRW.

Mengenai kondisi bangunan yang sudah ada saat ini, kata dia, perlu diketahui apa landasan dari Pemkab Deliserdang membiarkan ruko disulap jadi sarang burung walet.

Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis

"Di Deliserdang ada Perda untuk mengurus IMB enggak? Ada mengatur juga soal peruntukannya tidak?

Harusnya kan ada yang mengatur sedemikian. Kalau memang dia sudah mengatur itu, nah landasan hukumnya mereka mengizinkan itukan pasti ada," kata Muthia.

Kalau Deliserdang punya RTRW, lantas kenapa bisa sedemikian semrawutnya keberadaan ruko-ruko sarang walet itu.

Kemudian, kata Muthia, anggota dewan juga tidak bisa melayangkan protes begitu saja.

Kalau saat ini RTRW Pemkab Deliserdang tidak maka, maka anggota dewan harus berinisiatif membuat Perda.

OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu

"Kalau memang bangunan itu sudah lama ada, harusnya dikaji lagi.

Proses tata ruang inikan panjang, bukan ujuk-ujuk jadi.

Cuma yang terjadi sekarang ini rencana tata ruang itu bisa berubah dengan waktu cepat.

Kalau di negara maju sebenarnya tidak seperti itu," kata Muthia.

Seorang pekerja menyortir sarang burung walet untuk diekspor di Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Seorang pekerja menyortir sarang burung walet untuk diekspor di Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Ia mengakui jika keberadaan sarang burung walet bisa berdampak kepada aspek kesehatan.

Mengenai hal ini, pemerintah sesuai dengan undang-undang kesehatan mempunyai tanggungjawab untuk menjaga warganya.

Ketika memang ada yang terkena DBD, pemerintah harus cepat tanggap dan melakukan penyemprotan.

Dirasakannya kalau saat ini banyak pelaksanaan undang-undang yang implementasinya tidak berjalan dengan baik ketika sudah berada di tingkat bawah.

Pada tingkat camat maupun kelurahan harus benar-benar menjalankan implementasi perundang-undangan yang berlaku.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved