News Video
Detik-detik Istri Gerebek Suami Bersama Pelakor, Pakaian Dalam Pria dan Wanita di Atas Kasur
Perempuan berinisial ES pergok suami (inisial DA) sedang berduaan dengan Pelakor (inisial AMS) di kamar Hotel Grand Inna Medan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Hendrik Naipospos
TRI BUN-MEDAN.COM - Perempuan berinisial ES pergok suami (inisial DA) sedang berduaan dengan Pelakor (inisial AMS) di kamar Hotel Grand Inna Medan.
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis (2/7/2020) malam.
Saat itu ES sedang hamil.
Sang istri membongkar perilaku bejat suaminya bersama keluarga hingga divideokan.
Atas kejadian ini, ES membuat laporan ke Polrestabes Medan, polisi juga sudah mengamankan DA dan AMS.
Tonton video penggerebekan;
• Jes ingin Lapor ASN Pemko Medan ke Polisi karena Dirayu dan Iming-iming supaya Mau Berbuat Mesum
• 7 Fakta Terbaru Kasus Mesum Oknum ASN/PNS Pemko Medan yang Diseret Istri dari Kamar Hotel
Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik, yang viral tersebut, terlapor yang DA mengenakan kaos merah tampak kebingungan karena digerebek oleh istri dan beberapa orang.
ES pun memarahi suaminya tersebut.
"Aku masih istri sahmu, maksud kau apa?” teriak ES memarahi DA.
Biar tahu, aku hamil anak kau,’’ ujar ES
"Udah hamil kau? kak ngomonglah kak, aku enggak apa-apanya," sebut ES pada AMS.
AMS terus menutupi wajahnya dengan bantal.
Seorang saudara korban yang merekam mengatakan, "Viral kau ini."
Namun, DA dengan tenang menjawab, "Viralkan saja."
Atas perbuatan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing mengamankan dua tersangka perbuatan zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana.
"Tersangka berinisial DA diamankan bersama teman perempuannya berinisial AMS di Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lantai 1 Jalan Balai Kota No. 2 Kelurahan Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan," tuturnya.
Martuasah menyebutkan tersangka DA ditangkap bermula dari laporan korban ES yang merupakan istri dari tersangka DA.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 Wib pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna Kamar No 154 Lantai 1, kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial AMS. Bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam DA dan brah AMS di atas tempat tidur," ungkapnya.
Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1607 / VII / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020, petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka DA dan AMS.
"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka AMS sedang hamil 2 bulan," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(vic/tri bun-medan.com)