Sosok Jes (19) Selingkuhan Oknum PNS Pemko Medan Muncul Ke Publik, Umbar Ancaman Lapor Balik

Poin lainnya yang akan dilaporkan pihak Jes adalah terkait foto dan video yang telah beredar terkait penggerebekan di hotel yang tidak berimbang.

Handout
Sosok jes muncul ke publik 

“Video perselingkuhan mereka yang sengaja divideokan dan dikirimkan pada saya," ujar Nurul dengan linangan air mata.

Oleh karena kesalnya dia dengan ulah selingkuhan suaminya tersebut, dia pun tak tahan lagi dan memilih melakukan laporan ke Polda Sumut.

Bersama kuasa hukumnya, Nurul pun resmi membuat laporan ke Poldasu dengan bukti lapor Nomor STTLP/1179/VII/2020/Sumut/SPKT “I” yang diterima oleh KA SPKT, AKBP Drs Benma Sembiring.

Kolase Foto Nurul (Pakai Jilbab) Mawardi dan Jes
Kolase Foto Nurul (Pakai Jilbab) Mawardi dan Jes (Istimewa)

Jes Melawan dan Ancam Buat Laporan Balik

Setelah beberapa hari menghilang dan menonaktifkan media sosialnya, Jes pun berani tampil ke publik

Jes muncul ke publik mengenakan jaket denim, masker, kacamata dan topi.

Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa Jes.

Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan Mawardi selingkuhan Jes, atas tuduhan percabulan karena Jes masih anak di bawah umur. 

Dimana, Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan Mawardi dengan pasal 293 KUHPidana. 

Dimana bunyi pasal 293 KUHPidana adalah, "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Garangnya Sang Selingkuhan Oknum PNS Pemko Medan, Kirimi Istri Sah Video Mesum hingga Identitasnya

KABAR TERKINI Pejabat Pemko Medan yang Selingkuh dengan Pegawai Minimarket, Dicopot dari Bendahara

Kuasa Hukum Jes, Dedi Suheri SH bersama kliennya Wanita yang digerebek di sebuah kamar hotel di Medan, Jes (19)
Kuasa Hukum Jes, Dedi Suheri SH bersama kliennya Wanita yang digerebek di sebuah kamar hotel di Medan, Jes (19) (Tribun Medan/HO)

"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (Jes) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya, Sabtu (4/7/2020). 

Dedi menerangkan bahwa Jes saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian Jes dalam kondisi bujuk rayu. 

"Perempuan ini masih 19 tahun itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya. 

Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi bersama Jes akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga. 

"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved