Janda Berusia 21 Tahun Bunuh Diri setelah Diperkosa 7 Pria, Meninggalkan Anak Umur 6 Tahun
Sebanyak tujuh pria memperkosa seorang ganda beranak satu berusia 21 tahun bahkan mereka melakukan intimidasi usai menggilir wanita itu.
TRI BUN-MEDAN.com - Sebanyak tujuh pria memperkosa seorang ganda beranak satu berusia 21 tahun bahkan mereka melakukan intimidasi usai menggilir wanita itu.
Alhasil, janda itu bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai pada Rabu (1/7/2020).
Peristiwa ini sontak membuat warga di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura jadi heboh.
Ia menghembuskan nafas terakhir di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB dan meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun.
"Korban bunuh diri tadi malam. Ada ancaman dan intimidasi melalui telpon terhadap korban. Ponsel korban telah diserahkan ke polres," ungkap sepupu korban, Musli Mulyono ketika ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).
Ia hadir bersama Persatuan Mahasiswa Kokop (PKM) kala menggelar audensi bersama Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra di Gedung Serbaguna Mapolres.
"Kondisi perekonomian keluarga korban sangat minim, bahkan tergolong miskin. Ia anak ketiga dari empat bersaudara," jelasnya.
Tragedi pemerkosaan itu terjadi di sebuah hutan di Desa Bungkek Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban, Jumat (26/6/2020) dini hari.
Informasinya, korban awalnya dijemput dua orang mengunakan sepeda motor untuk berbelanja di sebuah mini market pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai berbelanja, korban dan dua pejemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.
Dua orang pejemput itu langsung menyerahkan korban begitu saja. Karena ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.
"Si pejemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering. Terkadang juga janjian di depan rumah korban," pungkas Musli.
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lanras menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsup Hadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/janda-beranak-1-bunuh-diri.jpg)