Renggut Nyawa Rojer Siahaan, Tiga Mahasiswa Nomensen Dituntut 8 Tahun Penjara

- Sidang lanjutan kasus kekerasaan hingga merenggut nyawa seorang mahasiswa HKBP Nommensen, Rojer Siahaan, kembali digelar di PN Medan, Selasa (30/6)

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Tiga terdakwa mahasiswa Nomensen mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan kasus kekerasaan hingga merenggut nyawa seorang mahasiswa HKBP Nommensen, Rojer Siahaan, kembali digelar di PN Medan, Selasa (30/6/2020).

Tiga terdakwa yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), Marzuki Simatupang (22), dituntut delapan tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen itu, dinilai terbukti melakukan kekerasaan hingga mengakibatkan kematian.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman dengan delapan tahun penjara," tuntutan jaksa yang dibacakan oleh Rambo Sinurat.

Menurut jaksa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP.

"Dimana perbuatan terdakwa telah melanggarPasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata jaksa.

BREAKING NEWS: Kepala Desa Mompang Julu Mengundurkan Diri Setelah Ricuh di Madina, Pembagian Bansos

Ngaku Anggota Polisi Berpangkat Briptu untuk Merampok, Petugas Tangkap Oka Feri Anwar

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 diadakan pertandingan futsal antara Teknik Sipil Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

"Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Pertanian," dakwa JPU.

Fakta-fakta Kematian Rojer Siahaan, Mahasiswa HKBP Nommensen yang Tewas Tawuran Gara-gara Futsal

Sehingga atas kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen.

"Saat itu perwakilan dari mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ada 3 (tiga) orang yang terdiri dari Nata Lumban Raja, Eka Putra Pardede (DPO) dan Bobi Pardede. Sementara terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Elektro yang lainnya dan terdakwa Edison Kasido Siboro serta terdakwa Ranto Sihombing menunggu di lapangan voli," ujarnya.

Lanjut Jaksa, tidak berapa lama setelah mediasi selesai dilakukan, seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

"Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, di mana masing-masing orang memegang batu dan tongkat besi untuk membalas mahasiswa Fakultas Pertanian yang sebelumnya telah melakukan pelemparan batu ke arah mereka," jelas Jaksa.

BREAKING NEWS: MENCEKAM, Warga Bakar Mobil Wakapolres Madina dan Blokade Jalinsum

Setelah itu, sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa tersebut untuk maju.

Terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli kampus Universitas HKBP Nommensen Medan, dan melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Pertanian.

Kemudian Indra Kaleb Situmorang dan beberapa mahasiswa yang sebelumnya telah memegang tongkat besi, memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian menggunakan tongkat besi tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, diantaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan yang berlari menyelamatkan diri menuju ke arah parkiran Fakultas Kedokteran," katanya.

Tambah Jaksa, kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa mahasiswa lainnya.

Sedangkan Eka Putra Pardede menusuk korban menggunakan pisau, hingga korban tidak berdaya dan tersungkur ke tanah.

"Berdasarkan Visum et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan No. 10/IKF/XI/2019 tanggal 22 November 2019 dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Ismurrizal, S.H, Sp.F dimana korban Rojer Siahaan disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban Rojer Siahaan mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat trauma tajam," kata Jaksa.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved