Nenek Parjiem Berusia 93 Tahun Berlinang Air Matanya Cerita Tanah Wakaf Suaminya Dirampas Perusahaan
Lalu lintas truk bertonase besar telah membuat hidupnya resah. Apalagi tanah wakaf suaminya untuk perkuburan masyarakat telah dirampas
KENDARAAN bertonase besar setiap hari mulai melintas di depan rumahnya. Tidak sedikit dinding rumah warga yang dibangun puluhan tahun lalu mulai retak-retak.
TRI BU-MEDAN.com- KENDARAAN bertonase besar setiap hari mulai melintas di depan rumahnya. Tidak sedikit dinding rumah warga yang dibangun puluhan tahun lalu mulai retak-retak.
Lalu lintas truk bertonase besar telah membuat hidupnya resah. Apalagi tanah wakaf suaminya untuk perkuburan masyarakat telah dirampas sekelompok preman suruhan dari perusahaan kertas.
Siang itu, sedang teriknya, Nenek Parjiem perempuan berusia 93 tahun datang ke kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rayat Sumatera Utara (BAKUMSU)di Tanjungsari, Medan.
Ia duduk termenung memandangi para aktivis yang mendengarkan cerita penindasan yang dialami warga.
Di sebelahnya Rosdiana. Tetangganya, wanita yang merasakan penderitaan serupa. Parjiem perempuan sepuh dari Desa Dalu 10-A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berulangkali meneteskan air mata.
“Suami saya wakafkan tanah untuk perkuburan masyarakat. Tapi, kini kami risau, preman yang diduga dibayar perusahaan kertas mengambil tanah untuk pelebaran jalan,” ujarnya dengan suara lirih, Senin (30/6/2020).
Perjiem sedikit bergembira menyaksikan para aktivis BAKUMSU merespon baik laporan mereka. Apalagi, perusahaan kertas itu tidak hanya menyerobot tanah wakaf dan membangun beton jalan tanpa izin tetapi diduga melakukan pencemaran air sungai.
Nenek Parjiem datang ke kantor BAKUMSU tidak sendirian. Ada belasan warga yang ikut serta. Di antaranya sekelompok laki laki yang usianya lebih mudah darinya.
Mereka semua melaporkan tindakan beringas para preman yang dibayar perusahaan untuk menakut-nakuti warga.
Nenek Parjiem menceritakan, puluhan tahun lalu, suaminya wakafkan tanah menuju perkuburan warga yang lokasinya di ujung Gang Rukun, Desa Dalu 10-A. Tanah itu diberikan kepada warga Desa Dalu-10 A, Dusun 5,6 dan 7.
Akan tetapi, beberapa bulan belakangan itu tanah wakaf jalan menuju pemakaman itu dibongkar tanpa izin dan sepengetahuan ahli warga.
Para warga pun tidak dilihatkan dalam musyawarah. Perampasan itu dilakukan sepihak.
Bahkan pemerintah desa, kecamatan serta kabupaten bungkam. Harus dipaksa manut. Amarah warga tak berdaya melawan teror dari preman berseragam OKP.
Pembongkaran tanah wakaf itu diduga dilakukan perusahaan kertas berinisial PT EIP. Jadi jalan kampung yang lebarnya hanya beberapa meter itu kini dibugar untuk kepentingan kendaraan menuju tempat industri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nenek-parjiem-93-tahun.jpg)