40 Kg Narkotika Sabu Masuk Medan

BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Dibawa Enam Tersangka, Rencana Edar di Sumut dan Pulau Jawa

Dari pengakuan enam pelaku yang diamankan, rencananya barang haram akan diedarkan di Sumatera Utara dan Pulau Jawa.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: M.Andimaz Kahfi

BNN Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Dibawa Enam Tersangka, Rencana Edar di Sumut dan Pulau Jawa

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Sumut, Kanwil BC Aceh, Kanwil BC Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie, dan KPPBC Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 40 kg sabu yang disimpan dalam 37 bungkus teh cina warna hijau.  

Penangkapan dilakukan di Medan-Sumut dan Bireun-Aceh.

Dari pengakuan enam pelaku yang diamankan, rencananya barang haram akan diedarkan di Sumatera Utara dan Pulau Jawa. 

"Penangkapan ini berawal dari informasi Puskoops Interdiksi Terpadu, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang di bawa dari Malaysia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, di Kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar Pasar V Barat, Medan, Senin (29/6/2020).

"Barang haram itu, rencananya akan masuk ke perairan Kuala Bireuen Aceh dan di edarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara," sambungnya.

Dijelaskan Arman bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada hari Jumat atau Sabtu.

Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh untuk melakukan pemantauan.

Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

"Dari hasil pemantauan tim dilapangan, petugas mengamankan enam tersangka dan barang bukti 40 kg sabu dalam 37 bungkus teh kemasan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved