Kronologi Bu Dokter Main Hati Dengan Rekan Dinas, Ketahuan Anak, Suami Lapor & Tabah Tetap Menerima

ISU diduga kuat memiliki hubungan gelap dengan seorang teman prianya yang juga dinas di wilayah Pasuruan.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan N.

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke m

Bidan Tak Sempat Lagi, Pak Kades Modal Nekat Duduk di Depan Paha Aminah, Alhamdulillah Bayinya Lahir

Pria berinisial HF nekat menusuk Kepala Dusun Desa Koto Boyo, Batanghari, Jambi, Doni Iskandar yang merupakan adik iparnya.

Hal ini dipicu oleh kecurigaan HF dalam pesan WhatsApp bahwa istrinya berselingkuh dengan Doni.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Orivan Irnanda mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan berencana tersebut.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 24 Juni 2020, sekitar pukul 14.05 WIB di Kantor Kepala Desa Koto Boyo. Usai melakukan penyerangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, di mana pelaku tersebut berinisial HF," terangnya, dikutip dari TribunJambi.

Saat itu pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau. Namun korban akhirnya meninggal dunia meski sempat menjalani perawatan di RS Mitra Medika Muara Bulian, Kamis (25/6/2020).

Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan setengah jam setelah pelaku menusuk korban. Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kapolsek Bathin XXIV IPTU Heri Hermansyah bersama beberapa anggotanya.

"Untuk pelaku sendiri saat ini kita kenakan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Seorang Suku Anak Dalam Tewas, Kepalanya Kena Tembakan Senjata Sendiri, Dugaan Baru Pulang Berburu

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku HF, dirinya tega menusuk korban karena terbakar api cemburu. Pasalnya korban yang merupakan seorang Kadus di Desa Koto Boyo ini diduga selingkuh dengan istrinya.

"Sebenarnya saya sudah lama curiga dengan istri saya, benar saja, setelah saya selidiki langsung ternyata dirinya memang berselingkuh dengan istri saya," ucap HF.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved