BEREDAR Nama-nama Pejabat Pemprov Sumut Akan Dimutasi, Gubernur Edy Rahmayadi Pastikan Ada Mutasi
Edy Rahmayadi yang kembali ditanya wartawan ihwal mutasi eselon II mengatakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN-
Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut masuk radar evaluasi.
Evaluasi ini dilakukan, karena para pejabat ini dinilai tidak bisa menyempurnakan visi dan misi dari Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah menjabat, Jumat (26/6/2020).
Kabar beredar, pejabat eselon II yang akan kena rotasi antara lain, Kepala Dinas Sosial Rajali, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aspan Sopian, Kadisnaker Harianto Butarbutar, Kadisbudpar Sumut Ria Nofida Telaumbanua, dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nurlela.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas permohonan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sumut ke KASN, belum lama ini.
Menurut Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana, ada sekitar enam orang yang dimohonkan Pemprov Sumut untuk dirotasi.
"Antara lain untuk OPD yang sudah lama kosong, seperti Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem. Lalu ada juga yang sudah lama (menjabat) dimohonkan, artinya sesama eselon II dilakukan reposisi," kata dia.
Seperti diketahui, selain Ria Nofida Telaumbanua, empat pejabat eselon II Pemprov Sumut lainnya tersebut merupakan figur lama di posisinya saat ini.
Bahkan sejak era kepemimpinan Gubernur Tengku Erry Nuradi, keempatnya sudah diberi amanah menjabat di OPD bersangkutan.
Sedangkan Ria Telaumbanua, baru dilantik pada 2019, saat Edy Rahmayadi menjabat, di mana reposisi dengan Hidayati sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kusen mengungkapkan, sampai kini pihaknya memang belum memberi lampu hijau untuk pengisian JPTP atas dasar permohonan terbaru dari Gubsu Edy.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi KASN kenapa belum memberikan rekomendasi.
Antara lain menyangkut belum dibalas Pemprov Sumut surat KASN, tentang masalah salah seorang pejabat eselon III yang diberhentikan dari jabatannya, lantaran diduga tidak maksimal dalam mengemban amanah dan tanggungjawab.
"Dalam rangka pengisian JPTP, bahwa ada kaitan dengan sistem merit di Pemprovsu ini, menyangkut secara keseluruhan. Kaitan dengan pengaduan mengisi JPTP yang kosong, saya yakin wartawan juga tahu. KASN memohon kepada Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti surat-surat KASN sebelumnya. Dari sudut pandang KASN, kami hanya ingin mendapat jawaban saja. Dari keempat surat yang kami kirim, kenapa belum ditindaklanjuti. Sehingga itu menjadi satu kesatuan agar KASN dapat melayani Pemprov Sumut yang terbaik dalam sistem merit sampai saat ini," paparnya.
Pihaknya berharap Gubenur Sumut dapat memberi contoh ke 33 kabupaten dan kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sekolah-pandemi-1.jpg)