News Video

Anggota DPRD Siantar Astronout Nainggolan Tagih Janji Pemko Berani Tidak Tertibkan Bangunan Efarina?

Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Astronout Nainggolan akan menagih janji Satpol PP Pematangsiantar untuk menertibkan bangunan Efarina.

Penulis: Alija Magribi | Editor: M.Andimaz Kahfi

Anggota DPRD Siantar Astronout Nainggolan Tagih Janji Pemko Berani Tidak Tertibkan Bangunan Efarina?

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Astronout Nainggolan akan menagih janji Satpol PP Pematangsiantar untuk menertibkan bangunan Efarina yang berdiri di Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Alasannya bangunan tersebut melanggar administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, tak ada disebutkan bahwa selain universitas, rumah sakit juga memiliki izin didirikan di sana.

Ditemui Rabu (24/6/2020) siang, usai rapat bersama anggota dewan lainnya di Kantor DPRD Pematangsiantar, Astronout menyampaikan, petugas Satpol PP harus menghentikan aktivitas pembangunan sebelum syarat administrasi dipenuhi oleh pihak PT Hapoltakan Jaya Mandiri, pemilik Rumah Sakit dan Universitas Efarina.

"Kalau tidak mau dibongkar, ini harus didenda untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Astronout saat beranjak dari ruang rapat, Rabu.

DPRD menyimpulkan, keluarnya izin mendirikan bangunan dari Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas berdirinya bangunan Efarina di lahan area perkebunan telah menyalahi Peraturan Daerah No 1 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kan, izin lingkungan itu berpatokan pada RTRW. Jadi kalau soal aturan tanah tersebut tak sesuai peruntukannya, jadi itu memakai koefisien yang mana? Nanti kita tanya," ujarnya.

Selanjutnya, Astronout dan teman-teman dewan mengaku akan menagih janji kepala Dinas PUPR Pematangsiantar yang berjanji akan membentuk tim khusus menyelesaikan masalah Gedung Efarina ini.

"Kita tunggu janji pak Renward katanya mau membentuk tim," jelas Astronout.

Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Reinwar Simanjuntak juga mengaku ada yang salah dalam pembangunan Universitas Efarina itu.

Itu sebabnya mereka meminta waktu untuk menertibkan berbagai administrasi aset PT Hapoltakan Jaya Mandiri.

"Ya, kita akui ada yang salah. Dari PUPR kami tidak memberikan rekomendasi," ujarnya saat dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, Bappeda, dan Satpol PP Pematangsiantar dengan DPRD Pematangsiantar.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved