Tes Kejiwaannya Dinyatakan Sehat, Pelaku Kapak Leher Istri Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku marah karena korban selalu menolak saat akan diajak berhubungan badan sekembalinya pelaku dari Malaysia.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
KAPOLRES Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dan Kasubbag Humas Polres Asahan, AKP Edi Plantino menunjukkan dua buah kapak dalam pemaparan kasus di Mapolres Asahan, Selasa (16/6/2020). Dalam kasus Heri Irawan untuk menebas leher istrinya dan tangan kirinya dengan dua kapak yang berbeda. 

TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - Polisi akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Heri Irawan (29) warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, setelah hasil tes kejiwaannya dinyatakan sehat.

Heri merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Ayu Widati Siregar (24) pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB silam.

Ketika itu korban yang tengah tertidur lelap bersama anak mereka di ruangan keluarga rumah tersebut didatangi oleh tersangka yang tanpa diduga mengayunkan kapak ke leher korban, hingga menyebabkan istrinya tewas di tempat.

"Hasil dari Rumah Sakit Bhayangkara, kondisi pelaku sehat jasmani dan rohani. Tidak memiliki rekam medis pernah mengalami gangguan jiwa. Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan," kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Selasa (16/6/2020).

Disebutkan Nugroho, motif tersangka nekat membunuh istrinya dengan kapak, lantaran cemburu. Sebab sekembalinya dari Malaysia, korban selalu menolak ketika diajak pelaku untuk berhubungan suami istri.

Bunuh Istri Pakai Kapak, Tangan Heri Bakal Diamputasi, Polisi Masih Dalami Motif

"Pelaku ini marah karena korban selalu menolak saat akan diajak berhubungan badan," ungkap mantan Kapolres Natuna itu.

Atas hasil penyidikan yang telah dilakulan, lanjut Nugroho, maka polisi menjerat tersangka dalam kasus ini dengan pasal pembunuhan berencana dan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami sangkakan dengan pasal berlapis, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

Untuk diketahui peristiwa pembunuhan yang dilakukan Heri Irawan terhadap Ayu Widati Siregar (24) terjadi di rumah orang tua pelaku yang berada di Dusun II Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat, Asahan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketika itu, pelaku yang baru tiba di rumah orang tuanya meminta adik kandungnya untuk membeli minuman di warung. Selang berapa lama, pelaku tiba-tiba emosi mengambil kapak yang berada di belakang rumah.

Tanpa diduga Heri mendatangi tempat sang istri yang sedang terlelap usai menidurkan anak mereka yang berusia 3 tahun, dan langsung mengayunkan kapak ke arah leher korban hingga hampir putus.

Usai Kapak Leher Istrinya hingga Tewas, Heri Mencoba Potong Salah Satu Tangannya

Korban pun langsung tewas dengan kondisi bersimbah darah.

"Berawal ketika pelaku menyuruh adiknya, inisial RK membeli minuman.Adiknya ini kembali meminta adiknya yang lain, berinisial C untuk membeli minumannya yang diminta abangnya, karena tidak tahu rasa minuman yang akan dibeli, adiknya ini bertanya kepada abangnya. Setelah ditanya itu, pelaku justru langsung mengambil sebilah kapak dan mendatangi istrinya yang sedang menidurkan anaknya, sehingga korban meninggal dunia di TKP," jelas Nugroho.

Setelah itu, pelaku kembali menuju ke belakang mengambil kapak lagi dan berlari ke luar rumah dan berusaha melukai tangannya dengan kapak.

KASUS Suami Kapak Leher Istri di Kisaran: Lebaran Pertama, Heri Sempat Mencoba Cekik Leher Istrinya

"Setelah bunuh istrinya, pelaku ke belakang rumah, berusaha mencederai dirinya sendiri dengan ambil kapak lagi dan diarahkan ke tangannya sendiri. Coba potong tangan," sebutnya.

Kini kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sedangkan korban, setelah menjalani otopsi di RSUD Djasemen Saragih, Siantar, kemudian dimakamkan di TPU Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Asahan pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved