DUGAAN PELANGGARAN Sejumlah Rumah Sakit Melakukan Praktek Tying-in Layanan untuk Rapid Test
KPPU meminta agar publik segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain
Laporan Wartawan Tri bun Medan/Natalin
TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN-
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuntaskan penelitian dalam proses penegakan
hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) atas produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit.
Terkait, Pasal 15 ayat (2) tentang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang
dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Juru Bicara dan Anggota KPPU, Guntur S. Saragih mengatakan dalam penelitian atas dugaan
pelanggaran Pasal 15 ayat (2) tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian tersebut telah melakukan perubahan perilaku dengan menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya, tengah melakukan penelitian perkara inisiatif sejak 13 April 2020 guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket dan menyebabkan tingginya harga jasa tersebut.
"Penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran
dan dilaksanakan melalui survei lapangan dan pemanggilan berbagai pihak terkait," kata Guntur, Sabtu (13/6).
Dalam penelitian, lanjutnya, KPPU telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari berbagai
rumah sakit yang diduga melakukan praktek tying-in layanan untuk rapid test, keterangan ahli,
serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota dimana terdapat Kantor Perwakilan
KPPU (yakni Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar).
Sampai saat ini, diakuinya, KPPU belum menemukan bukti yang cukup untuk dijadikan ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat.
"Para pelaku usaha telah melakukan perubahan dalam hal menjual jasa rapid test. Dalam berbagai brosur jasa layanan yang dikeluarkan rumah sakit, penawaran rapid test yang terpisah dengan uji
layanan kesehatan lainnya telah mulai dilakukan.
Sehingga saat ini masyarakat telah dapat
membeli layanan rapid test tanpa harus membeli bentuk paket dengan beberapa layanan jasa
kesehatan lainnya saat melakukan diagnosis Covid-19," ungkapnya.
Meskipun demikian, kata Guntur, perilaku seperti ini dapat masuk kategori penyelidikan, jika dalam prakteknya
menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
KPPU akan tetap memantau informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasaran produk dan layanan kesehatan di masa pandemi.
Untuk itu, KPPU meminta agar publik segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in
atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan.
Sanksi akan dikenakan KPPU kepada mereka yang mencoba melanggar hukum persaingan, khususnya di masa Pandemi Covid-19 dan dalam waktu setelahnya.
Laporan dugaan dapat melalui surat elektronik ke [email protected].
(nat/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-dan-anggota-kppu-guntur-s-saragih-baju-merah.jpg)