Viral Medsos

TERUNGKAP Fakta Terbaru di Persidangan soal Kasus Balon Wakil Walikota Medan Bunda Fitriani Manurung

Febi Nur Amelia tersandung hukum karena Fitriani Manurung tak terima dituduh punya utang kepadanya sebesar Rp 70 juta yang diumbar ke media sosial

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / ALIF ALQADRI HARAHAP
Bunda Hj Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram Story milik Febi yang menagih utang, di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020) lalu. 

Febi Nur Amelia duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang kepada Bunda Hj Fitriani Manurung, istri polisi berpangkat Kombes di media sosial Instagram.

***

"Kasihan anak saya terzalimi, diejekin dengan teman-temannya; ibunya tukang utang. Saya juga merasa dirugikan, karena saya saat ini bakal calon wakil wali kota Medan," ujar bunda Hj Fitriani Manurung.

***

Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta-fakta terkait Fitriani Manurung yang notabene istri Kombes ini diungkap oleh Febi Nur Amelia (29), seorang terdakwa yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Febi Nur Amelia tersandung hukum karena Fitriani Manurung tak terima dituduh punya utang kepadanya sebesar Rp 70 juta yang diumbar ke media sosial.

Soal dugaan utang kue dan utang uang Fitriani Manurung lainnya ini disampaikan Febi Nur Amelia saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/6/2020).

Mulanya, terdakwa Febi bercerita dirinya bertanya-tanya apakah Fitriani Manurung punya sangkutan utang ke teman-teman arisan selain kepada dirinya.

Ia beralasan, Fitriani Manurung tak kunjung membayar setelah sekian tahun meminjam uang Rp 70 juta kepadanya, bahkan setelah ditagih berkali-kali.

"Saya tanya-tanya dengan teman-teman satu arisan, dibilangnya udah biasa itu. Jangankan Rp 70 juta, Rp 250 juta saja enggak dibayar," cerita Febi.

Dari cerita mereka, Febi jadi tahu ternyata wanita yang kerap disapa bunda Fitriani  juga masih belum melunasi utang kue milik temannya.

Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang istri polisi berpangkat Kombes di media sosial.
Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di PN, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang kepada istri polisi berpangkat Kombes di media sosial. (Tribun Medan/Danil Siregar)

"Bahkan, utang kue milik teman saya tak dibayar. Maka dari itu saya bilang, 'oh gitu ya,'" ujar Febi.

Febi memastikan sudah berulang kali mencoba menagih utang tersebut kepada bunda Fitriani.

Namun, Fitriani berpura-pura tidak mengenal Febi.

"Saya sudah beberapa kali meminta kepada Ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.

Lantaran kerap ditagih, Fitriani memblokir semua media sosial dan kontak Febi.

"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," kata Febi kepada majelis hakim.

Ia menjelaskan, media sosial Instagram tempatnya memposting tagihan utang Fitriani adalah akun baru.

Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang istri polisi berpangkat Kombes di media sosial.
Terdakwa Febi Nur Amelia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (9/6/2020). Febi didakwa jaksa dalam kasus ITE saat menagih hutang kepada istri polisi berpangkat Kombes di media sosial. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Alasan Febi agar bisa berkomunikasi dan menagih Fitriani perihal uang Rp 70 juta yang dipinjamnya.

"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.

Hakim dibuat terkejut

Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (18/2/2020), bunda Fitriani Manurung dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Febi.

Majelis hakim pun dibuat terkejut dengan keterangan saksi Fitriani.

Hakim ketua Sri Wahyuni Batubara pun bertanya soal utang dan bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani.

Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah.

"Kamu ada utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim Sri Wahyuni kepada saksi Fitriani.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani di muka sidang.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani.

Fitriani Manurung, istri perwira polisi berpangkat Kombes, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).
Hj Fitriani Manurung, istri perwira polisi berpangkat Kombes, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di PN Medan, Selasa (18/2/2020). (Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap)

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa?," tanya hakim.

Bunda Fitriani berkilah tak tahu soal utang tersebut karena uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.

"Saya enggak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa enggak tahu? Apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda?" tanya hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas."

"Mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," ucap Fitriani.

Keterangan itu membuat hakim terkejut.

Ia heran kok bisa seorang Kombes disuruh untuk membelikan tas oleh seorang sipil.

"Bagaima mungkin seorang Kombes disuruh beli tas? Suami Anda Kombes, masak disuruh belikan tas? Kan enggak mungkin. Coba Anda ceritakan bagaimana seorang Kombes disuruh untuk beli tas," pinta hakim.

"Saya enggak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami. Saya enggak ikut campur," ujar Fitriani.

Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kiri) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kanan) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kiri) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kanan) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hakim merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu enggak ikut campur. Ibu ditagih utang, tapi ibu bilang enggak mau ikut campur," kata hakim.

Fitriani sudah dipersilakan kembali ke bangkunya, sementara hakim meminta terdakwa Febi untuk menanggapi keterangan saksi.

"Saya tidak pernah menerima tas Channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya (saksi Fitriani, red) untuk membelikkan tas hakim," jawab Febi.

Febi merasa heran atas keterangan saksi Fitriani yang menyatakan tidak memiliki utang.

Menurut dia, Fitriani pernah mengakui berutang dan berjanji akan membayar.

"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani, red) berkata, 'sabar ya, utangnya nanti bunda ganti. Tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi.

Bunda Hj Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram story milik Febi yang menagih utang kepadanya
Bunda Hj Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram story milik Febi yang menagih utang kepadanya (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Tagih Utang Lewat Instagram

Kasus yang menyeret Febi berawal saat ia menagih utang lewat akun Instagramnya.

“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian cuitan Febi.

Atas postingannya itu terdakwa Febi didakwa jaksa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelum persidangan, Fitriani Manurung sudah membantah telah meminjam uang Rp 70 juta dari Febi.

"Saya tidak pernah meminjam uang kepada saudari Febi, kalau tidak percaya silakan cek saja," ujar Fitriani Manurung kepada wartawan di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020) siang.

Fitriani mengaku dirinya dan keluarga merasa dirugikan karena kasus tagih utang yang Febi lakukan di kemudian hari viral di media sosial.

Sejak kasus itu bergulir di meja hijau, Fitriani terganggu karena pemberitaan dirinya di sejumlah media.

Bahkan, nama baiknya dirusak setelah diteror netizen. Anaknya pun turut dirundung oleh teman-temannya.

"Kasihan anak saya terzalimi, diejekin dengan teman-temannya ibunya tukang utang. Saya juga merasa dirugikan, karena saya saat ini bakal calon wakil wali kota Medan," imbuhnya.

Fitriani mengaku mengenal Febi, karena sama-sama sebagai anggota Komunitas Ikatan Wanita Usaha Indonesia (IWAPI).

Perkenalan itu bermula saat Fitriani dihubungi Febi, yang ingin berkenalan dengan sang Kombes.

"Kenal sesama anggota IWAPI, dulu saya pernah menjadi anggota IWAPI. Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya," ucap Fitriani.

"Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi. Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," tambah dia.

Beberapa waktu kemudian, Febi memuat Instragram story yang menyinggung tentang Fitriani.

Awalnya Fitriani mengaku tidak tahu lantaran tidak mem-follow akun Instagram Febi.

Fitriani baru mengetahui status tersebut setelah adiknya memberitahukan postingan Febi.

 Ia pun mengomentari kabar dirinya pinjam uang Rp 70 juta dari Febi untuk kenaikan pangkat sang suami.

"Dengan logika saja, Kombes mana yang tidak memiliki uang Rp 70 juta? Dan, dengan uang segitu mana mampu menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.

Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.

"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.

Fitriani pun mengungkapkan kejanggalan soal tuduhan bahwa dirinya telah memblokir akun Instragram milik Febi.

Ia membantah telah memblokir, sebab Febi masih bisa menandai atau mentaging nama Fitriani di Instagram.

"Anehnya ya, kalau saya blokir otomatis nama saya tidak dapat di-tag dong. Jangankan di-tag, dicari saja tidak dapat," ujarnya.

Diolah dari artikel sebelumnya yang berjudul: Sidang Lanjutan Tagih Utang Istri Kombes, Terdakwa Febi: Uang Kue pun Gak Dibayar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved