Selundupkan Sabu di Dubur, Warga Batubara Divonis 8 Tahun Penjara

Abdul dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu dari Malaysia dengan dimasukan ke lubang dubur.

Kemudian petugas memberikan cairan yang memudahkan buang air besar.

Setelah ditunggu 20 menit, terdakwa akhirnya buang air besar dan ditemukan kapsul berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Terdakwa tak bisa mengelak lagi. Ia akhirnya mengakui membawa sabu.

Ia mendapatkan barang haram itu dari Iwan (DPO) atas suruhan dari Basri alias Sibas alias Boyeng alias Abah (DPO).

Terdakwa juga mengaku sabu itu dibawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Apabila sabu itu berhasil diantar maka ia akan mendapat upah sebesar Rp 9 juta.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved