Oknum ASN Lakukan Pungli di Batangkuis Terancam Dipidana
Oknum ASN yang melakukan pungli pengurusan KTP di kantor Camat Batangkuis diperiksa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial WP yang berdinas di kantor Camat Batangkuis terancam dipidana, jika aktivitas pungutan liar (pungli) pengurusan KTP terbukti.
Saat ini, WP pun tengah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Selain WP, rekannya berinisial B juga ikut diperiksa.
• Urus e-KTP Cepat Diminta Rp 100 Ribu, Oknum ASN Kantor Camat Langsung Dicopot
"Kami meminta keterangan WP ini untuk mengetahui sejauh mana (pungli) yang dilakukannya tersebut.
Sekarang masih proses penyelidikan lah ini," kata Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Alexander Piliang, Rabu (10/6/2020).
Tidak hanya berurusan dengan polisi, WP juga bakal berurusan dengan Tim Inspektorat Pemkab Deliserdang.
Sebab, aksi pungli yang dilakukan WP viral di media sosial. WP meminta uang Rp 100 ribu pada masyarakat, dengan dalih bisa secepat mungkin menyelesaikan pembuatan KTP warga.
• Nasib H (39) ASN Wanita Mesum di Dalam Mobil, Ternyata Zul (37) Suka Jajan alias Gonti-ganti Cewek
"Sekarang ini camat (Avro Wibowo) nya sudah dipanggil.
Dia mengatakan bahwa WP sudah digeser dari posisinya ke bagian lain," kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono.
Ia mengatakan, Tim Inspektorat belum bisa memberikan hasil penyelidikan sementara.
Sebab, tim masih memintai keterangan pegawai lain.
• SAH! Bupati Asahan Copot Jabatan 2 ASN yang Ditemukan Pingsan Tanpa Celana Dalam di Dalam Mobil
"Anggota sudah ke sana. Yang jelas, nanti setelah ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nya, kemudian bisa disimpulkan sejauh mana kesalahannya.
Sekarang kan belum selesai tim bekerja dan memeriksa," kata Agus Mulyono.
Pasca-dugaan pungli ini viral, nasib WP kini menunggu hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Tim Inspektorat.
Jika tim berpendapat WP melakukan kesalahan fatal, maka selanjutnya masalah ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Penegak Disiplin.
• BABAK BARU Kasus Sejoli ASN/PNS Selingkuh Pingsan dalam Mobil, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Sementara jika dianggap ringan, maka yang memberikan sanksi hanyalah Camat Batangkuis, Avro Wibowo).
"Hasil rekomendasi nanti tetap dilaporkan pada Pak Bupati.
Nanti kan ada hasilnya, karena baru semalam saya buat surat perintah untuk menindaklanjutinya," pungkas Agus Mulyono.(dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asn-deliserdang-minta-uang-rp-100-ribu.jpg)