Pungli dan Intimidasi Pekerja Galian XL di Jalan S Parman, Brimob Polda Sumut Tangkap Dua Pria
Kedua pria tersebut diringkus karena melakukan pungli (pungutan liar) terhadap para pekerja proyek galian di Jalan S Parman, Sabtu (9/5/2020) sore.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pria berkulit sawo yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) ditangkap personel Intel Sat Brimob Polda Sumut.
Pasalnya, kedua pria tersebut diringkus karena melakukan pungli (pungutan liar) terhadap para pekerja proyek galian di Jalan S Parman, Sabtu (9/5/2020) sore.
Kedua pria tersebut diketahui bernama Riki Diantana (40) dan Bambang Herianto (41).
Penangkapan kedua pelaku, dijelaskan Kasi Intel Brimob Polda Sumut, Kompol Heriyono.
Heriyono mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, sehingga pihaknya kemudian menurunkan personel ke lokasi kejadian.
• Kepling Pungli Warga tak Mampu Rp 150 Ribu untuk Bikin KTP, Camat Medan Barat hanya Beri Peringatan
"Setelah personel berada di lokasi, ternyata benar, ada dua pria sedang melakukan pungli disertai intimidasi terhadap pekerja proyek galian XL. Keduanya pun langsung ditangkap," ujarnya, Minggu (10/5/2020).
Ddikatakan Heriyono, setelah pihaknya menangkap kedua pelaku, keduanya langsung diboyong ke Mako Brimob Polda Sumut, untuk dilakukan Interogasi.
"Karena korban tidak membuat laporan, kedua pelaku hanya disuruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannnya. Serta uang korban sudah dikembalikan," pungkasnya.(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/preman-pungli.jpg)