Viral Medsos

TNI AD Tegaskan Akun yang Menghina Presiden Jokowi Adalah Akun Palsu (Akun Hoax), Siap-siap Diciduk

Berdasarkan tangkap layar tersebut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut milik seorang anggota TNI yang bertugas di Aceh.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase tangkapan layar Facebook
Akun yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Facebook 

TRIBUN-MEDAN.Com - Baru-baru ini sebuah akun media sosial Twitter mengunggah tangkap layar akun Facebook.

Adapun tangkap layar tersebut berisi unggahan yang berupa ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

"Jadi Ini Orang Cina Bangain, Liat Noh Mungka Nyaa Macam Mungka PKI (emoji) (emoji) Maaf Pak Presiden," tulis akun Facebook atas nama Eko Frananda.

Adapun akun Facebook tersebut menggunakan foto seorang pria dengan pakaian TNI.

Berdasarkan tangkap layar tersebut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut milik seorang anggota TNI yang bertugas di Aceh.

Oleh karena ingin melaporkan tindak tersebut, akun Twitter @yostanabe88 pun mengunggahnya pada Jumat (5/6/2020).

Dalam cuitannya, ia pun mention sejumlah akun, yakni akun milik Pusat Penerangan TNI @Puspen_TNI, Humas Polri @DivHumas_Polri, dan dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri @CCICPolri.

"CC Yth : @Puspen_TNI @DivHumas_Polri @CCICPolri

Dampak Isu PKI Oknum TNI yang Seharunya Tidak terlibat Politik, Malah Justru Menghujat
Nama Akun : Eko Franada Link Akun https://facebook.com/eko.frananda
@Parapat_Nixon," cuit akun Twitter tersebut.

Akun Twitter ini melaporkan adanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Facebook dengan foto profil pria berseragam TNI
Akun Twitter ini melaporkan adanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Facebook dengan foto profil pria berseragam anggota TNI (Twitter@yostanabe88 )

Menanggapi cuitan tersebut, Dinas Penerangan TNI AD pun memberikan press release melalui akun Instagram @tni_angkatan_darat.

"Unggahan ujaran kebencian dengan latar belakang prajurit TNI AD (disebut bernama "Eko Frananda") kembali beredar pada Jumat malam kemarin (5 Juni 2020), sekitar jam 23.16 WIB, oleh akun Yostanabe@Yostanabe88.," tulis akun Instagram @tni_angkatan_darat.

Menindaklanjuti laporan dari akun Twitter @Yostanabe88, Pusat Sandi dan Siber TNI AD pun melakukan investigasi.

Adapun hasil dari investigasi tersebut menyatakan bahwa akun Facebook atas nama Eko Frananda tersebut merupakan akun palsu dan bukan merupakan milik prajurit TNI AD.

"Hasil investigasi Pusat Sandi & Siber TNI AD terhadap akun twitter Yostanabe@Yostanabe88 yang memasang foto profil seorang anggota TNI AD dengan nama Eko Frananda sebenarnya adalah AKUN PALSU dan bukan milik prajurit TNI AD.," tambah akun @tni_angkatan_darat dalam press releasenya.

Berdasarkan investigasi, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menggunakan foto dari seorang prajurit TNI AD.

Sang prajurit TNI AD itu sendiri bekerja di satuan Perbekalan dan Angkutan Kodam Iskandar Muda (Aceh).

"Akun tersebut telah MENGUNAKAN foto prajurit TNI AD yang identitas sebenarnya adalah Prajurit Satu AA dari satuan Perbekalan dan Angkutan Kodam Iskandar Muda (Aceh).," imbuh akun Instagram tersebut.

Press release tersebut menyebutkan bahwa unggahan yang dilakukan oleh akun Facebook Eko Frananda itu merugikan nama pribadi sang prajurit dan tentu merugikan TNI AD.

"Selain merusak dan merugikan nama pribadi Prajurit Satu AA, unggahan yang dilakukan akun ini juga SANGAT MERUGIKAN TNI AD.," tulis akun @tni_angkatan_darat.

TNI AD pun kini bertindak untuk memproses hukum sang pemilik akun Facebook yang meresahkan tersebut.

"TNI AD telah bertindak mendorong proses hukum terhadap pemilik akun media sosial  diatas.," tutup akun @tni_angkatan_darat.

(*)

Sebelumnya Kasus-kasus ujaran kebencian di media sosial.

Sebagaimana kita ketahui, media sosial merupakan sebuah media dalam jaringan (daring/online) yang umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Oleh karenanya, kita patut berhati-hati dalam menulis sesuatu di media sosial.

Pasalnya, jejak digital dapat tersimpan lama.

Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti satu ini.

Istri Prajurit TNI AD tulis 'Semoga Rezim Tumbang', suami langsung disidang KSAD Andika Perkasa

Istri Prajurit TNI AD tulis 'Semoga Rezim Tumbang', suami langsung disidang KSAD Andika Perkasa (tniad.mil.id)

Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.

Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)," tulis SD.

Unggahan SD lantas dikomentari oleh seorang pengguna Facebook, Tri Triyanta yang tampak mengingatkannya.

Netizen mengingatkan SD yang merupakan istri prajurit TNI.

"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (Ini istri TNI digaji dari uang negara kok malah seperti pemberontak)," tulis akun Tri Triyanta.

Bukannya berterimakasih atau menghapus komentarnya, SD justru menjawab dengan ketus.

Ia bilang yang menggaji TNI bukan negara, melainkan rakyat.

"Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (Yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat," tulis SD.

Unggahan SD soal pemerintahan Jokow di Facebook
Unggahan SD soal pemerintahan Jokow di Facebook ( tniad.mil.id)

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020) lalu.

Dikutip dari tniad.mil.id, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hadir juga Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.

"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.

SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook.

Kasus Istri TNI 'Nyinyir' di Media Sosial

Sebenarnya kasus anggota TNI yang dihukum akibat ulah istri di media sosial, bukanlah yang pertama kali.

Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.

Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto saat itu masih menjadi Menteri Jokowi.

Selain Hendi Suhendi, nasib serupa juga dialami Sersan Dua Z yang harus menanggung hukuman akibat ulah istrinya.

Selain mereka, Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya juga pernah mengalami nasib serupa.

Istri Peltu YNS yang berinisil FS kedapatan menulis komentar negatif di media sosial terkait penusukan Wiranto.

FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.

Tanggapan Nyai Ratu Kidul tentang penusukan Wiranto
Tanggapan Nyai Ratu Kidul tentang penusukan Wiranto (instagram.com/titisannyairatukidul__)

Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.

Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com dengan judul Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari 

Artikel telah tayang sebelumnya di Gridhot.id dengan judul:Siap-siap Diciduk Polisi, Tulis Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi, Akun Facebook Ini Berani Gunakan Foto Anggota TNI

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved