Tak Miliki Surat Izin Usaha, Pejabat Pemko Medan Klaim Bisnis Ternak Ayamnya Sudah Disetujui Warga

Usaha peternakan ayam milik pejabat di Dinas Perdagangan Pemko Medan, Harmaini, menuai keluhan dari masyarakat di Dusun I Desa Dalu X B, Tanjungmorawa

Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Seorang anak di Dusun I Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, menyampaikan pesan permohonan kepada Bupati Deliserdang untuk menertibkan usaha peternakan ayam potong di lingkungan rumahnya. 

"Sebenarnya bukan preman, sebenarnya itu adek saya. Adek saya itu PP, jadi saya minta bantuan untuk dimediasi. Dia tanya ke saya kenapa ayamnya belum masuk. Masih payah ada yang belum setuju. Baru setelah didatangi sudah baik-baik katanya. Mana ada preman, ngapain," tuturnya.

Kota Medan Berstatus Zona Merah Covid-19 , Ini Kecamatan dengan Pasien Positif Dirawat Terbanyak

AKHIRNYA Bupati Asahan Copot Jabatan 2 ASN Selingkuh dan Berbuat Mesum hingga Pingsan di Dalam Mobil

Ia pun mengklaim bahwa lalat tidak ada di peternakannnya karena kebersihan kandang dijaga.

"Enggak ada lalat di situ, 1 kilometer warga itu, tempatnya bersih, jarak paritnya ada. Enggak ada masalah yang saya punya, tiap hari disemprot,” ujarnya.

“Usaha Topan di dekat saya, enggak apa-apanya, ternak ayam juga lebih besar dari punya saya. Lokasinya di dekat punya saya, cuma lain kelurahan. Punya saya cuma 4.500, usaha Topan ini lebih besar, kenapa tidak dipermasalahkan," pungkasnya.

(vic/tri bunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved