Update Covid19 Sumut 6 Juni 2020
Pastikan Anggaran Dikelola dengan Benar, Gubernur Edy Rahmayadi Teken MoU Pengawalan Dana Covid-19
Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat, maka MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Pandemi global Covid-19 merupakan situasi darurat yang membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat sasaran.
Hal ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman virus.
Namun dalam proses penanganannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menghindari penyelewengan, salah satunya bidang pengelolaan anggaran.
Untuk memastikan anggaran Covid-19 dikelola dengan benar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat pendampingan hukum yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (5/6/2020), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut.
• Geng Kriminal Ini Menyamar Sebagai Dokter Covid-19 saat Merampok Supermarket
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. Turut hadir Sekretaris Daerah Sabrina dan pimpinan OPD.
Edy Rahmayadi mengatakan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing anggaran APBD.
“Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelas Edy Rahmayadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan hukum ini.
Kata Amir, meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
• KPK Ingatkan Pemko Medan Hati-Hati Penggunaan Anggaran Covid-19, Disebut Titik Rawan Korupsi,
“Sesuai instruksi dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai,” tambahnya.
Kapolda Sumut Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko juga menyampaikan hal yang senada dengan Kepala Kejatisu.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, dapat meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (wen/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tanda-tangan-mou.jpg)