Habis Reda Kasus Sunat BLT dari Rp 600 Ribu jadi Rp 100 Ribu, Kini Muncul Kasus Sekdes Ecek-ecek

Camat Parbuluan yang saat ini dijabat oleh Rafael Siringo-ringo mengatakan, pihaknya sudah memediasi Jenri Sinaga dan DS pada Februari lalu.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / DOHU LASE
Jenri Sinaga (33) menceritakan unek-uneknya saat bertemu awak Tribun Medan di Sidikalang, baru-baru ini. Ayah dua anak ini diduga menjadi korban kewenang-wenangan oknum ASN yang sempat Pj Kades di desanya. 

Fakta-fakta dari Kabupaten Dairi. Habis reda soal kasus sunat bansos dari Rp 600.000 menjadi Rp 100.000, kini muncul pelantikan ecek-ecek perangkat desa.

TRIBUN-MEDAN.COM   Baru-baru ini muncul Kasus dugaan kecurangan pada seleksi calon perangkat desa di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Awalnya, Jenri Sinaga (33) dan 8 orang lainnya  mendapat rekomendasi persetujuan pengangkatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dari Camat Parbuluan I Pandapotan Situmorang.

Akan tetapi, saat tiba di hari pelantikan, Jenri Sinaga tak ikut dilantik.

Malahan muncul nama DS yang diangkat sebagai Sekdes oleh SM, Pj Kades Parbuluan I.

Dalam hal ini, kata Jenri Sinaga, diduga ada aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

-----

"KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) merupakan Benalu Sosial. KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan."

-----

"Sepengetahuan saya, awal Maret 2020 kemarin DS diangkat sebagai Sekdes. Saya sendiri yakin lolos seleksi, karena nama saya yang mendapat rekomendasi penetapan jabatan Sekdes dari Camat," ujar Jenri Sinaga saat berbincang dengan Tribun-Medan.Com, di Sidikalang, Rabu (3/6/2020).

Camat Parbuluan yang saat ini dijabat oleh Rafael Siringo-ringo mengatakan, pihaknya sudah memediasi Jenri Sinaga dan DS pada Februari lalu.

Dalam mediasi itu, keduanya menyatakan enggan mengikuti seleksi ulang.

"Kita sudah memediasi mereka, bulan Februari lalu. Ikut hadir Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kades Parbuluan I. Saat itu, keduanya buka-bukaan. Sudah ditawarkan win-win solution, yaitu seleksi ulang, tetapi mereka tidak mau," ujar Rafael kepada Tribun-Medan.com via seluler, Kamis (4/6/2020).

Camat Rafael menuturkan, baik Jenri Sinaga, maupun DS, sama-sama mengaku memperoleh rekomendasi persetujuan pengangkatan sebagai Sekdes Parbuluan I dari Camat Parbuluan.

Rafael mengaku, sudah bicara dengan mantan Camat Parbuluan, Pandapotan Situmorang, selaku camat waktu itu. Pengakuan sang mantan camat, rekomendasi hanya untuk Jenri Sinaga.

"Dua-duanya mengaku mendapat rekomendasi Camat. Saya sempat tanya mantan Pj Kades, yang inisial SM itu. Ia bersikukuh, berani mengangkat DS, karena DS yang direkomendasi Camat. Ia bahkan bilang, siap bertanggung jawab. Namun, saat diminta menunjukkan surat rekomendasi yang dimaksud, PJ Kades SM tidak mau. Katanya: 'yang pasti ada'," beber Rafael.

Rafael mengatakan, hal itu sudah ia sampaikan ke mantan Camat Parbuluan, Pandapotan Situmorang. 

Berhubung Jenri Sinaga membawa kasus itu ke PTUN Medan, lanjut Rafael, mantan Camat antusias menunggu sidang tahap pembuktian.

"Bila pada sidang PTUN kelak, alat bukti surat rekomendasi persetujuan pengangkatan sebagai Sekdes Parbuluan I bagi DS bisa ditunjukkan oleh Pj Kades, berarti diduga ada pemalsuan," kata Rafael, mengulangi pernyataan mantan Camat Parbuluan kepadanya.

Lebih lanjut, Rafael mengatakan, dirinya selaku Camat Parbuluan pada saat ini tak kuasa mencabut/membatalkan rekomendasi pengangkatan Sekdes, baik kepada DS, maupun kepada Jenri Sinaga.

Pihaknya cuma bisa menunggu keputusan majelis hakim PTUN Medan, apakah membatalkan keputusan pengangkatan DS atau malah mengesahkan.

"Kita bukannya belum berbuat apa-apa. Sudah kita lakukan mediasi. Bahkan, sudah melarang Kades Parbuluan I untuk membayar gaji DS, karena masih sengketa. Walau akhirnya DS tetap terima gaji, karena Dispemdes dan Inspektorat tak mempersoalkan legalitas SK Sekdes milik DS," ujar Camat Rafael.

Kronologi

Jenri Sinaga bercerita, bermula tanggal 10 Februari 2019, ia mengikuti Seleksi Calon Perangkat Desa - Pemerintah Desa Parbuluan I.

Kala itu, ada sembilan jabatan yang lowong, mulai dari Sekdes, Kepala-kepala Urusan, hingga Kepala-kepala Dusun.

Selain Jenri, ada seorang lagi peserta seleksi yang mengincar jabatan Sekdes, yaitu DS.

"Penyelenggara seleksi adalah pemerintah kecamatan. Ada dua tahap, tertulis dan wawancara. Dua-duanya sudah saya ikuti," ujar Jenri.

Selanjutnya, tanggal 19 Februari 2019, tepat sehari setelah ujian wawancara, Camat Parbuluan waktu itu dijabat oleh Pandapotan Situmorang, menerbitkan surat rekomendasi penetapan 9 calon Perangkat Desa Parbuluan I.

Dalam surat itu, kata Jenri, namanya direkomendasikan sebagai Sekdes.

Anehnya, saat tiba hari pelantikan, Jenri Sinaga tak ikut dilantik oleh Pj Kades.

"Pelantikan terjadi tanggal 10 Mei 2019. Dari sembilan yang direkomendasi, cuma delapan yang dilantik. Untuk jabatan Sekdes tak dilantik. Padahal, saya hadir saat itu," ungkap Jenri.

Jenri Sinaga mengatakan, dirinya sudah menyurati pihak kecamatan untuk menanyakan kejelasan statusnya. Jawaban yang didapat mengejutkan.

Arsip terkait hasil seleksi tidak ditemukan, diduga hilang. Malahan tak lama setelahnya, Pemerintah Desa Parbuluan I menggelar seleksi ulang khusus jabatan Sekdes, yang diikuti oleh DS dan dua orang lainnya.

"Belakangan, DS diangkat menjadi Sekdes. SK-nya diterbitkan oleh Pj Kades, inisial SM. Kini Kades Parbuluan I sudah definitif, dijabat oleh pemenang pilkades. Sementara, PJ Kades SM kabarnya pindah ke Dinas Pariwisata," kata Jenri Sinaga.

Jenri Sinaga menyebut, ia sudah mengadukan hal tersebut kepada Bupati, DPRD, dan Kapolres melalui surat, agar terlibat meninjau amburadulnya proses seleksi calon perangkat desa di kampungnya. Namun, sia-sia.

Terakhir, ia menempuh jalur hukum dengan menggugat SK tentang pengangkatan DS sebagai Sekretaris Desa Parbuluan I itu ke PTUN Medan.

"Ini sudah tidak adil. Penyalahgunaan kekuasaan. Baru-baru ini, saya kembali surati Camat Parbuluan yang baru. Camat baru, Rafael Siringo-ringo menyatakan, tidak mengetahui pelantikan DS sebagai Sekdes Parbuluan I. Tersirat makna, pelantikan DS kemarin itu ilegal. Ini masalah harga diri dan adanya kesewenang-wenangan," kata Jenri.

Lebih lanjut, Jenri mengungkapkan, dirinya tak lagi nafsu mengejar jabatan Sekdes.

Ia kini ingin melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pj Kades Parbuluan I.

Ia pun berharap, Bupati Dairi saat ini, Dr Eddy Keleng Ate Berutu berkenan memberi atensi terhadap kasus ini.

 "Saya tak punya masalah dengan mantan Pj Kades. Namun, setahu saya, SM dan DS berkawan cukup erat, karena sewaktu SM masuk menjadi Pj Kades Parbuluan I, DS bekerja sebagai Operator di kantor kades. Jadi, DS lah kawan pertama SM di Pemerintahan Desa Parbuluan I," ujar Jenri.

 Bupati Eddy Berutu: Dairi Belum Bisa Terapkan New Normal

 Bupati Dairi Minta Warga Tabah, Bantuan Sembako dari Pemprov Sumut Baru 9.800 Paket Didistribusikan

Sebelumnya Heboh soal Kasus Sunat Bansos yang sudah ditangani Polres Dairi.

Istri Kades Buluduri dan beberapa pembagi uang bantuan dijemput polisi untuk dimintai keterangan, Selasa (12/5/2020), di Kantor Kades Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Istri Kades Buluduri dan beberapa pembagi uang bantuan dijemput polisi untuk dimintai keterangan, Selasa (12/5/2020), di Kantor Kades Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. (TRIBUN MEDAN / ISTIMEWA)

Sebelumnya, kasus sunat dana bansos Covid-19 di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, bergulir di Polres Dairi.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu istri Kades Buluduri, Masniar Sitorus.

Masniar dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan, sebab berperan sebagai orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Orang lain dimaksud, kata Donni, ialah Eni Aritonang, tersangka sebelumnya. Masniar yang menyuruh Eni untuk mengutipi uang bansos dari para penerima di Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

"Penetapan Masniar Sitorus sebagai tersangka, tanggal 16 Mei kemarin. Ia diperiksa sebagai tersangka," kata Donni kepada Tribun Medan, Selasa (19/5/2020) lalu.

Donni mengatakan, Masniar Sitorus tidak ditahan, sama seperti tersangka sebelumnya, Eni Aritonang, karena dipandang kooperatif dan alasan subjektif lainnya.

"Soal penahanan ialah hak penyidik," ucap Donni.

Sementara, empat orang lainnya yang bersamaan diamankan dengan dua tersangka kasus ini, sambung Donni, masih terus diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, keterlibatan Kades Buluduri masih belum ditemukan.

"Kasus ini berdasarkan laporan satu orang. Berangkat dari laporan ini, kami mencoba mengembangkan guna mengungkap otak di balik pemotongan bansos ini, sekaligus pihak-pihak lain yang terlibat," kata Donni.

Diberitakan Tribun Medan sebelumnya, penyaluran bansos tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, kisruh.

Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kehilangan penghasilan imbas pandemi Covid-19 ini disunat. Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga.

Kabar uang bansos disunat ini pun cepat merebak di tengah masyarakat Dairi dan sampai ke polisi.

Puncaknya, pada Selasa (12/5/2020) lalu, aparat Sat Reskrim Polres Dairi turun dan memboyong sejumlah ibu-ibu yang dianggap terlibat, termasuk istri Kades Buluduri, ke Mapolres Dairi.

Sebagian uang bansos turut diamankan.

Beberapa hari kemudian, Kamis (14/5/2020), Polres Dairi menetapkan tersangka pertama, yaitu Eni Aritonang.

"Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. SPDP-nya sudah disampaikan ke kejaksaan," ucap Donni saat ditemui Kamis (14/5/2020) lalu.

Donni membeberkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan salah satu warga Desa Buluduri bernama Togu Sinaga.

"Pelapor adalah warga atas nama Togu Sinaga. Nomor laporannya, LP/147/V/SU/DR/SPK tanggal 13 Mei 2019," ungkap Donni.

Togu Sinaga mengaku, dirinya dicegat oleh Eni Aritonang di akses keluar-masuk Kantor Pos Parongil usai mengambil uang bansos sebesar Rp 600 ribu.

Togu dipaksa untuk menyerahkan uang Rp600 ribu tersebut.

Lantaran terpaksa, Togu menyerahkan uang itu, lalu pulang ke rumahnya.

Sore harinya, tersangka Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang bansos hak Togu, tetapi cuma Rp100 ribu.

"Pelapor keberatan karena uang bansosnya dipotong, tinggal Rp 100 ribu," ujar Donni.

Sementara itu, Kades Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan via selulernya, Kamis (14/5/2020) lalu mengatakan, penyunatan uang bansos Covid-19 itu disepakati oleh warga penerima bansos dan warga yang tidak terdaftar, melalui rapat dusun.

"Lewat rapat itu, warga sepakat uang itu dibagi merata setelah diambil penerima manfaat dari Kantor Pos," ucapnya.

Osaka mengaku, dirinya bukanlah inisiator rapat dusun dimaksud, melainkan hanya diundang untuk menyaksikan.

"Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai-red) sudah sepakat untuk berbagi rata bantuan tersebut dengan warga yang tidak terdaftar, di luar PNS, perangkat desa, TNI/Polri, serta penerima PKH dan sembako," ujar Osaka.

Osaka berdalih, tidak tahu jumlah uang yang diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.

"Desa Buluduri terdiri atas empat dusun dan berpenduduk 475 KK," ujar Osaka.

(cr16/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved