KPK Periksa Lagi Politisi Sumut

Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Sumut, KPK Kumpulkan Kelengkapan Berkas untuk 14 Tersangka

Saksi ini diperiksa untuk mengumpulkan kelengkapan berkas dari ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Tribun Medan
MASYARAKAT memajang spanduk satir yang menyinggung status tersangka korupsi DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (13/4/2018). 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap enam mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, terkait kasus suap yang menjebloskan Gubernur Gatot Pujo Nugroho ke dalam sel.

Ali mengatakan, saksi-saksi ini diperiksa untuk mengumpulkan kelengkapan berkas dari ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

"Pemeriksaan dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara atas nama para tersangka tersebut," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/6/2020).

Setelah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya tidak berhenti melalukan pemeriksaan.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota dewan yang terlibat dalam kasus yang menjebloskan mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho ini ke dalam sel, dalam kasus suap bantuan sosial.

Usut Kasus Suap, KPK Panggil Enam Mantan Anggota DPRD Sumut, Ini Nama-namanya

Tidak hanya para mantan anggota dewan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Pemprov Sumut, yang diduga sebagai penyalur dana kepada Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan fokus menyelesaikan berkas-berkas penahanan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut yang baru-baru ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK akan fokus dl menyelesaikan berkas perkara ke 14 tersangka tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk tahap selanjutnya, KPK akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terkait di dalam kasus suap ini.

Artinya, pihaknya menyelesaikan terlebih dahulu penahanan terhadap 14 tersangka ini.

"Pengembangan berikutnya tentu dipertimbangkan setelah selesai perkara tersebut," ujarnya.

Para mantan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Japorman Saragih, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukuban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Dikabarkan Periksa Sejumlah Mantan Anggota DPRD Sumut di Mapolda

Ali mengatakan, kepada 14 tersangka suap sebaiknya kooperatif terhadap proses pemanggilan KPK.

Jika tidak, pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa, apabila yang bersangkutan melawan.

"Apabila tersangka koperatif tentu dilakukan dengan prosedur hukum acara pada umumnya," ujarnya.(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved