Setelah Usia 17 Tahun, Gadis Ini Baru Menceritakan Perbuatan Bejat Ayah Tirinya Selama 7 Tahun
Pelaku (ayah tiri) berhasil diamankan polisi dan dibantu oleh warga sekitar pada Rabu (27/5/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, ND dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun, sejak Korban Masih SD
****
Kasus Lainnya, Tetap dari Jambi, Seorang Istri Mengaku tidak puas dan nafsu pada suaminya hingga ajak dua pria ke rumahnya untuk berhubungan intim sekaligus.
Seorang wanita berinisial SD (48) melakukan hubungan terlarang dengan mengajak 2 pria sekaligus, pada Senin (25/5/2020) lalu.
Kasus ini menjadi bahan perbincangan warga di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, hingga pada saat ini.
Dua pria tersebut berinsial PN (46) dan YD (42).
Bahkan, perslingkuhan hubungan intim bertiga sekaligus (threesome) itu dilakukan di rumah sang wanita, SD (48)
Kronologinya, saat itu masih dalam suasana lebaran.
Mereka melakukan threesome atau melakukan hubungan intim satu lawan dua itu setelah sang suami dan penghuni rumah lainnya tengah merayakan lebaran di luar rumah.
Namun hubungan terlarang itu bisa dikatakan tanggung karena warga keburu menggerebek mereka.
Untuk menghindari yang tidak diinginkan dari amukan warga, ketiga orang tersebut pun diserahkanke polisi atas persetujuan pihak keluarga suami.
Seorang istri inisial SD (kanan) mengajak dua pria selingkuhannya ke rumah untuk melakukan hubungan intim di saat merayakan hari Lebaran. (Jambi-Independent.co.id)
Pengakuan sang wanita
SD mengaku melakukan itu lantaran tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.
Itulah salah satu alasan yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gadis-berusia-17-tahun.jpg)