Klaim Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Melonjak di Siantar, BPJSTK Sudah Kucurkan Rp 53 Miliar
Dampak pandemi Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar perlu mendapat perhatian.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Dampak pandemi Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar perlu mendapat perhatian.
Hal itu terlihat lantaran melonjaknya klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di kalangan pekerja guna menghadapi masa-masa pandemi yang tak kunjung memberikan kepastian.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Pematangsiantar Achmad Ramli menyampaikan kenaikan pencairan saat ini mencapai 20-25 persen dibanding pada masa sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Iya ada kenaikan, khususnya yg mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) antara 20 sampai dengan 25 persen sebelum pandemi," ujar Achmad Ramli, Kamis (28/5/2020) kepada Tribun Medan.
Achmad menyebut jumlah klaim JHT yang dibayarkan BPJSTK Cabang Pematangsiantar sejak awal Januari 2020 sampai dengan saat ini, tercatat sebanyak 4.758 kasus dengan nominal Rp 53.351.255.567 (Rp 53 miliar lebih).
Sementara,Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 101 kasus dengan nominal Rp 3.489.000.000. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 812 kasus dengan nominal Rp 2.497.160.224 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.761 kasus dengan nominal Rp 1.136.187.950.
Menurut Achmad, klaim JHT dapat dilakukan peserta yang telah memasuki masa pensiun, atau habis kontrak, pindah kerja, maupun karena berhenti bekerja.
Ia memperkirakan peningkatan klaim JHT di tengah dampak pandemi Covid-19 ini, dikarenakan banyak tenaga kerja yang dirumahkan.
“Sejauh ini memang ada peningkatan khususnya untuk mengambil JHT. Memang banyak tenaga tenaga kerja yang mungkin mengalami PHK, karena perusahaan perusahaan yang tidak bisa eksis lagi. mereka datang ke kita dan tetap kita layani," ujar Achmad.
BPJSTK membuka layanan bernama 'Lapak Asik' atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik selama pandemi Covid-19 ini.
Lapak Asik ini memudahkan peserta untuk melakukan klaim dan layanan lainnya tanpa harus datang ke kantor.
Sebagaimana mestinya dan dengan aplikasi lapak asik ini, pihak BPJSTK berharap tidak ada kendala dari para peserta karena memang tetap bisa mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya. Bahkan adanya Lapak Asik justru lebih efisien tanpa harus bertemu.
"Tentunya dengan verifikasi kita memastikan bahwa itu memang tenaga kerja yang bersangkutan," kata Achmad.
Ia juga menuturkan seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi nantinya akan diberitahukan secara digital melalui Whastapp, email, SMS atau telepon.
Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT-nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Adapun bagi peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BPJS TK. Pihaknya siap membantu.
(tri bun-medan.com/Alija Magribi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-cabang-bpjamsostek-pematangsiantar-achmad-ramli.jpg)