PNS- Cuti Bersama 22 Mei Resmi Dihapus, PNS dan Pegawai BUMN Masuk Kerja Hari Ini
resmi menghapus cuti bersama tanggal 22 Mei yang sebelumnya masuk dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
TRI BUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama tanggal 22 Mei yang sebelumnya masuk dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 440 Tahun 2020, No. 3 Tahun 2020, dan No. 3 Tahun 2020.
Surat tersebut diteken tiga menteri pada 20 Mei 2020.
"Menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tanggal 22 Mei 2020," tulis Surat Keputusan tersebut dilansir Kompas.com.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat lusa bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara ( ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.
• GAJI Ke-13 PNS - Terkini Pembahasan Gaji Ke-13 Baru Dilakukan Bulan Oktober, Alasan Belum Bisa Cair
Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/5/2020).
Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan "hari kejepit" karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.
Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur.
Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.
Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional
Akibat pandemi covid-19 sejumlah kebijakan baru dari pemerintah Indonesia diterapkan.
Tidak hanya dalam beraktivitas maupun bekerja sehari-hari, tapi libur pun mengalami perggeseran.
Dimana pandemi covid-19 yang melanda ini mengharuskan seluruh pegawai negeri dan swasta tidak diperbolehkan cuti atau pulang.
Sehingga pemerintah telah mengambil kebijakan menggeser cuti bersama Lebaran akibat wabah virus corona.
Hal tersebut sebagai salah satu tindakan dari aturan larangan kegiatan mudik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Libur Idul Fitri 2020 akan berbeda dari sebelum-sebelumnya, di mana seharusnya terdiri dari libur nasional ditambah cuti bersama, tahun ini hanya akan berlaku libur nasional saja.
Cuti bersama Lebaran pada Mei digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.
Semula, jadwal cuti bersama Lebaran diangka 26 hingga 29 Mei 2020.
Sehingga, libur Idul Fitri Tahun 2020 tetap pada 24-25 Mei 2020.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah menambah jumlah cuti bersama selama empat hari, di mana yang seharusnya 20 hari menjadi 24 hari.
• Hotman Paris Tanggapi Viral Selebgram Lelang Keperawanan, Sebut UU ITE dan Ancaman 7 Tahun Penjara
Rincian penambahan cuti bersama ini salah satunya terletak pada Hari Raya Idul Fitri 2020 pada 28-29 Mei 2020. Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini:
Cuti bersama
1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24 Desember: Hari Raya Natal
4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Libur nasional
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.
• Hotman Paris Tanggapi Viral Selebgram Lelang Keperawanan, Sebut UU ITE dan Ancaman 7 Tahun Penjara
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batalkan Cuti Bersama 22 Mei, ASN dan Pegawai BUMN Diminta Masuk"
PNS- Cuti Bersama 22 Mei Resmi Dihapus, PNS dan Pegawai BUMN Masuk Kerja Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pns-pns-ilustrasi.jpg)