Sebulan Menghirup Udara Bebas, Eks Napi Asimilasi Jadi Bandit Lagi, Akhirnya Diamuk Massa

Masa hukuman penjara tidak membuat pria yang satu ini tobat. Malah kembali jadi bandit.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Pelaku pencurian dengan kekerasan di Serdang Bedagai diamankan kepolisian, Selasa (19/5/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, SERDANG BEGADAI - Masa hukuman penjara tidak membuat pria yang satu ini tobat. Malah kembali jadi bandit.

BG alias Ginda, warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, diamankan karena menjambret tas.

Residivis kasus pencurian ini pun babak belur diamuk massa sebelum diamankan petugas.

Dari informasi yang didapat, Ginda nekat merampas tas milik korban Leni Aulia (20) warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan,Serdang Bedagai, Senin (18/5/2020) lalu.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan.

Korban kemudian dipepet oleh dua orang laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 5791 XAP.

Kedua pelaku itu mengancam korban dengan menyebutkan, “Apa kau.. sini tas kau. Mati kau nanti', sambil menunjukan sebilah pisau.

Tidak sampai di situ, aksi pelaku makin menjadi-jadi dengan menarik tas korban dan langsung melarikan diri.

Korban pun berteriak minta tolong, hingga mendapat respons warga.

Seorang saksi yang bernama Reda (33), langsung mengejar sambil meneriaki maling terhadap pelaku.

Mendengar teriakan tersebut massa pun berkerumun mengejar pelaku.

Seorang pelaku yakni Ginda berhasil ditangkap warga, sedangkan pelaku lainnya berinisial B melarikan diri.

Petugas kepolisian yakni Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian (TKP) serta mengamankan pelaku dari amukan massa.

Pelaku sempat dibawa pelaku ke RS Umum Melati untuk mendapatkan perawatan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 5791 XAP dan sebuah tas sandang berisikan uang tunai Rp 350 ribu rupiah.

Terpisah, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, yang dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh warga bersama personel Polri Polsek Perbaungan masih di seputaran Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

"Pelaku ini dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia. Aksinya terjadj di Jalan Umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,” ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Robin juga menjelaskan pelaku merupakan residivis. Ia sebelumnya melakukan pencurian mesin genset setelah menjalani hukuman 1 tahun.

Pelaku juga baru bebas karena program Asimilasi Corona.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Terhadap pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved