Di Tengah Pandemi Covid-19 & Puasa, Istri Tentara Nyinyir Mirip Kasus Irma Nasution, Akhirnya . . .

Terulang lagi, kasus istri TNI nyinyir dengan mengunggah postingan yang mengharapkan pemerintahan Jokowi tumbang sebelum akhir 2020.

Editor: Tariden Turnip
facebook
Di Tengah Pandemi Covid-19 & Puasa, Istri Tentara Nyinyir Mirip Kasus Irma Nasution, Akhirnya . . . . Screenshot postingan Siswati Diy 

Terulang lagi, kasus istri TNI nyinyir dengan mengunggah postingan yang mengharapkan pemerintahan Jokowi tumbang sebelum akhir 2020.

Padahal dulu viral kasus Irma Nasution, akibat postingannya jabatan suaminya Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari dicopot.

Setelah dicopot dari Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga menjalani hukuman disiplin ditahan selama 14 hari.    

Kali ini, melibatkan SD istri Sersan Mayor T, anggota Rindam Jaya.

Dengan memakai akun facebook Suswati Diy, SD mengunggah,  " Mugo rezim ndang ( segera) tumbang sebelum akhir tahun 2020." 

Seorang pengguna facebook bernama Tri Triyanta mengingatkan Suswati Diy terkait ucapannya tersebut

" Iki ( ini ) istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo ( seperti ) pemberontak," kata Tri Triyanta

Lalu Suswati Diy menjawab komentar Tri Triyan; Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat ( yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat ), Duite seko rakyat ( duitnya dari rakyat). "

Unggahan Suswati Diy viral dan berujung ke pelaporan ke Mabes TNI AD.

Dan akhirnya, suami SD yakni Serma T yang menerima risikonya.

Melansir akun Dispenad, sidang kasus SD dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD Letjen M Fachrudin, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu 17 Mei 2020 di Mabes AD.

Putusan sidang:
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya.

Melansir portal komando, Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, Senin (18/5/2020) pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Mako Rindam Jaya..

Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved