Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Sejak 5 Mei 2020, Padahal Baru Dibatalkan Mahkamah Agung

Kenaikan BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan

Editor: AbdiTumanggor
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Resmi Naik per 2020 seusai Jokowi Teken Perpres. (Kontan.co.id/ Muradi) 

TRIBUN-MEDAN.Com - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). 

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Padahal Baru Dibatalkan MA

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. Maka penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan itu seyogianya berlaku kembali per 1 Mei 2020.

Namun, tanggal 5 Mei 2020, Jokowi kembali mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyesuaian tarif iuran tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).

Keputusan MA tersebut membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.

Dengan demikian, seharusnya mulai 1 Mei 2020, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Pegawai BPJS Kesehatan menunjukkan aplikasi mobile JKN di Kantor BPJS Medan, Jalan Karya No 135, Medan.
Pegawai BPJS Kesehatan menunjukkan aplikasi mobile JKN di Kantor BPJS Medan, Jalan Karya No 135, Medan. (Tribun-Medan.com/Natalin Sinaga)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved