HARUN MASIKU - Kabar Politisi PDI P Buronan KPK Sempat ke Palembang, Video Misteri Harun Masiku

Wabah Covid-19 (virus corona) seakan melenyapkan kabar pelarian buronan KPK Harun Masiku

Editor: Salomo Tarigan
kompas tv
Politisi PDI P Harun Masiku 

"Undang-undangnya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka," lanjutnya.

Kemudian Refly lanjut menjelaskan bahwa MA juga menolak tuntutan PDIP kepada KPU untuk mengalokasikan suara caleg yang meninggal dunia sesuai pilihan piminan partai politik.

Berdasarkan pemaparannya tadi, Refly menjelaskan seharusnya suara terbanyak yang dimiliki oleh Caleg yang telah meninggal dunia, jatuh kepada pemilik suara terbanyak di urutan kedua, bukan Harun Masiku yang berada di urutan keenam.

Kapolres Simalungun Pamit, AKBP Heribertus Ompusunggu Pindah Tugas ke Metro Jakarta Pusat

"Menurut logika yang lurus adalah kursi akan jatuh pada suara terbanyak nomor dua," kata Refly.

"Itulah sebabnya mungkin karena saking ngototnya Harun Masiku, akhirnya terjebak untuk menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan ," tandasnya.

Simak videonya mulai menit ke-11.44:

(*)

Cara Mendapat Paket Internet Murah XL Axiata, Telkomsel, Promo Indosat dan Axis, Cara Aktivasi . .

Cara Mengatasi Kegemukan dan Tips Memilih Menu Makanan Malam Optimalkan Penurunan Berat Badan

Kapolres Simalungun Pamit, AKBP Heribertus Ompusunggu Pindah Tugas ke Metro Jakarta Pusat

Artikel ini telah tayang di Tri bunwow.com

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved