KPK Minta Kepala Daerah Incumbent Jangan Manfaatkan Bansos Untuk Mendulang Suara

Dana bansos rentan dimanfaatkan oknum kepala daerah untuk kampanye dan mendulang suara

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
KOORDINASI Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK wilayah Sumut, Azrill Zah (kiri). 

MEDAN,TRIBUN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti sejumlah kepala daerah yang ingin maju kembali dalam perhelatan Pilkada 2020.

KPK meminta agar kepala daerah (incumbent) ini tidak memanfaatkan anggaran pencegahan virus Corona/Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, kepala daerah diminta jangan sekali-kali memanfaatkan bantuan sosial (bansos) untuk mendulang suara.

4 Titik Rawan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 Jadi Sorotan KPK, Pemko Medan Diingatkan

"Untuk pencegahan, kami ingatkan dahulu.

Yang paling penting masyarakat dan media sama-sama mengawasi penggunaan bantuan sosial ini. Jangan sampai disalahgunakan," kata Azril Zah, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Provinsi Sumut, Kamis (7/5/2020).

Azril mengatakan, imbauan ini disampaikan KPK karena Sumut masuk zona merah korupsi.

Harun Masiku Eks Caleg PDIP dan Buron KPK Mati? KPK: Kami Tetap Mencari Karena Masih Hidup

Ia tidak ingin ada kepala daerah yang ditangkap sebelum atau sesudah Pilkada seperti kasus-kasus sebelumnya.

Mengenai penggunaan dana bansos, lanjut Azril, memang sangat rentan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendulang suara.

"Tentunya, kami akan bertindak apabila ada Tipikor," katanya.

TERUNGKAP Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto Terakhir Nyetor LHKPN 2013, Inilah Sejumlah Usahanya

Terkait masalah ini, Presiden RI Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Regulasi ini berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Perppu ini ditetapkan pada 4 Mei 2020. Perppu ini juga akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember tahun 2020.

4 Jaksa Tersingkir, 3 Jenderal Polisi Incar Jabatan Deputi Penindakan KPK, Berikut Daftar Namanya

Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, pihaknya masih menunggu draft Perppu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan jadwal Pilkada 23 Kabupaten/Kota di Sumut.

Sebab, KPU pusat masih membahas mekanisme pelaksanaannya seperti apa.

"Sekarang masih dibahas oleh KPU pusat," kata Basarin.

Mobil Mewah Sitaan KPK Dilelang, Ada Hummer, Range Rover hingga Mini Cooper

Disinggung lebih lanjut mengenai kepastian pilkada, Basarin tidak bisa menjelaskannya.

Semua keputusan itu masih berada di tangan KPU.

Hukuman Berat
Pengamat Pemerintahan, Dadang Darmawan meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi berat bagi kepala daerah yang menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19.

Bila perlu, kata dia, kepala daerah tersebut diberikan hukuman sosial oleh masyarakat.

Saking Senangnya Ingin Pulang, Dokter Handoko Naik Taksi ke Rumah, Rasanya Lebih Enak Tahanan KPK

"Cocok diberikan hukuman yang berat. Bila perlu dipermalukan oleh rakyat," kata Dadang.

Ia mengatakan, karena Sumut ini masuk dalam zona merah korupsi, sudah semestinya memang KPK memperketat pengawasan.

Sebab, para calon petahana pasti akan melakukan berbagai cara untuk dapat duduk kembali sebagai pemimpin.

KPK: 157 Pejabat Pemprovsu dan 36 Anggota DPRD Sumut Belum Serahkan LHKPN

"Seharusnya kepala daerah dapat belajar dari pengalaman yang lalu, jangan melakukan korupsi untuk hal apapun," jelasnya.

Kemudian, Dadang berharap para kepala daerah dapat menjalankan tugasnya pada saat ini, untuk membantu masyarakat dalam melawan penyebaran wabah virus Corona.

Selain itu, ia berharap agar kepala daerah juga lebih memperhatikan warganya yang terdampak dari penyebaran wabah.(wen)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved