Cerita Seleb
Ingat Wak Doyok? Pria Berjambang ini Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Cincin yang Dibeli di Bali
Masih ingat Wak Doyok? Model penumbuh jambang ini terancam dipenjara 5 tahun gara-gara cincin yang dibeli di Bali.
"Assalamulaikum wr wb
Saya dengan rendah diri memohon sembah takzim dan mohon ampun kepada Majlid Guli yang Maha Mulia Sultan Johor, Duli yang Maha Mulia Permaisuri Johor dan Duli yang Amat Mulia Tunku Mahkota Johor, serta serta Yang Mat Mulia kerabat Diraja Johor atas kelalaian saya.
Maaf saya panjatkan juga kepada bangsa Johor yang saya muliakan.
Sesungguhnya saya sadar dengan kehilafan ini berawal dari ketidak arifan saya," tulis Wak Doyok dilansir dari akun Instagram @wakdoyok pada 28 April 2020.
Akan tetapi, hal itu rupanya tak membuat Kerajaan Johor menghentikan proses hukum.
Wak Doyok dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Distrik Iskandar Puteri, kantor Departemen Investigasi Kejahatan sekitar pukul 2.15 siang pada 30 April 2020.
• Ancaman Hukuman untuk Ferdian Paleka, Ternyata 4 Orang Ditangkap saat Pelarian Youtuber Ini
Pada Rabu (6/5/2020), Wak Doyok menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Sesi Wan Mohd Norisham Wan Yaakob.
Menurut lembar tuduhan, terdakwa Wak Doyok diduga menggunakan lambang kerajaan untuk keperluan pribadinya tanpa persetujuan tertulis dari Sultan Ibrahim.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 dalam hal penyerahan dokumen.
Saat sidang pertama, dilansir dari mStar, Wak Doyok bersikeras ia tak bersalah.
Hal tersebut karena menurutnya cincin buatan Indonesia itu diguanakan untuk kepentingan pribadi.
Dan tak ada tujuan untuk mengekspose Kerjaan atauapun menghina Sultan Johor.
• VIDEO dan Foto-foto Penangkapan Youtuber Ferdian Paleka di Jalan Tol Tangerang-Merak
Tak hanya itu, Wak Doyok dan kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dan juga pemunduran jadwal sidang.
Wak Doyok beralasan bahwa ibunya yang berusia 78 tahun sedang sakit.
Selain itu, Wak Doyok juga beralasan bahwa bisnisnya sedang mengalami kerugian cukup besar akibat virus corona atau Covid-19.
Akan tetapi, bila dinyatakan bersalah, Wak Doyok bisa terkena denda mulai dari RM250.000 (Rp 850 juta) hingga RM500.000 (Rp 1,7 miliar) serta penjara 5 tahun.
Artikel ini telah terbit di Tribun Bogor dengan judul "Wak Doyok Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Cincin dari Indonesia, Merasa Tak Bersalah & Ungkap Ini"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wak_doyok_20171124_153757.jpg)