Cerita Seleb
Ingat Wak Doyok? Pria Berjambang ini Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Cincin yang Dibeli di Bali
Masih ingat Wak Doyok? Model penumbuh jambang ini terancam dipenjara 5 tahun gara-gara cincin yang dibeli di Bali.
Ingat Wak Doyok? Pria Berjambang ini Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Cincin yang Dibeli di Bali
TRI BUN-MEDAN.com - Masih ingat Wak Doyok? Pria berjambang yang menjadi ikon salah satu produk penumbuh jambang yang sangat terkenal.
Meski nama aslinya bukan Wak Doyok, namun artis asal Malaysia ini juga tenar di Indonesia.
Lama tak terdengar kabarnya, Wak Doyok kini harus berurusan dengan hukum.
Ia terjerat kasus dan terancam pidana penjara 5 tahun penjara.
Pria bernama asli Mohd Azwan Md Nor (41) ini terjerat kasus yang melanggar aturan Kerajaan Malaysia.
Kasus tersebut adalah Wak Doyok mengenakan cincin yang desainnya sama seperti cincin khusus yang hanya boleh digunakan oleh Sultan Johor.
Ketua Polis Johor Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan kasus ini dilaporkan oleh pihak Kerajaan Johor Malaysia ke kepolisian pada 28 April 2020 lalu.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari MStar Malaysia, kasus yang menjerat Wak Doyok ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2012 silam.
• Aktor Harry Potter Rupert Grint Dikaruniai Anak Pertama, Daniel Radcliffe Ucapkan Selamat
Saat itu, Wak Doyok membeli cincin pesanan khusus dari sebuah perusahaan di Bali, Indonesia, tepatnya dari perusahaan bernama Caroz Wooden.
Dilansir MStar, harga cincin pesanan khusus di Caroz Wooden ini berkisar Rp 14 - 31 juta.
Akan tetapi, Kerajaan Johor baru meresmikan UU soal penggunakaan lambang, dan gelar kerajaan pada 2017.
Dalam UU itu, setiap orang yang menggunakan lambang kerajaan tanpa izin, bisa diseret ke pengadilan.
Saat masalah ini terpublish di media, Wak Doyok sudah meminta maaf kepada Kerajaan Johor lewat akun Instagram-nya.
• Syifa Hadju Akhirnya Blak-blakan Akui Hubungannya dengan Rizky Nazar, Minta Didoakan Langgeng
Wak Doyok mengakui kelalaiannya ketika memesan dan mengenakan cincin tersebut.
"Assalamulaikum wr wb
Saya dengan rendah diri memohon sembah takzim dan mohon ampun kepada Majlid Guli yang Maha Mulia Sultan Johor, Duli yang Maha Mulia Permaisuri Johor dan Duli yang Amat Mulia Tunku Mahkota Johor, serta serta Yang Mat Mulia kerabat Diraja Johor atas kelalaian saya.
Maaf saya panjatkan juga kepada bangsa Johor yang saya muliakan.
Sesungguhnya saya sadar dengan kehilafan ini berawal dari ketidak arifan saya," tulis Wak Doyok dilansir dari akun Instagram @wakdoyok pada 28 April 2020.
Akan tetapi, hal itu rupanya tak membuat Kerajaan Johor menghentikan proses hukum.
Wak Doyok dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Distrik Iskandar Puteri, kantor Departemen Investigasi Kejahatan sekitar pukul 2.15 siang pada 30 April 2020.
• Ancaman Hukuman untuk Ferdian Paleka, Ternyata 4 Orang Ditangkap saat Pelarian Youtuber Ini
Pada Rabu (6/5/2020), Wak Doyok menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Sesi Wan Mohd Norisham Wan Yaakob.
Menurut lembar tuduhan, terdakwa Wak Doyok diduga menggunakan lambang kerajaan untuk keperluan pribadinya tanpa persetujuan tertulis dari Sultan Ibrahim.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 dalam hal penyerahan dokumen.
Saat sidang pertama, dilansir dari mStar, Wak Doyok bersikeras ia tak bersalah.
Hal tersebut karena menurutnya cincin buatan Indonesia itu diguanakan untuk kepentingan pribadi.
Dan tak ada tujuan untuk mengekspose Kerjaan atauapun menghina Sultan Johor.
• VIDEO dan Foto-foto Penangkapan Youtuber Ferdian Paleka di Jalan Tol Tangerang-Merak
Tak hanya itu, Wak Doyok dan kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dan juga pemunduran jadwal sidang.
Wak Doyok beralasan bahwa ibunya yang berusia 78 tahun sedang sakit.
Selain itu, Wak Doyok juga beralasan bahwa bisnisnya sedang mengalami kerugian cukup besar akibat virus corona atau Covid-19.
Akan tetapi, bila dinyatakan bersalah, Wak Doyok bisa terkena denda mulai dari RM250.000 (Rp 850 juta) hingga RM500.000 (Rp 1,7 miliar) serta penjara 5 tahun.
Artikel ini telah terbit di Tribun Bogor dengan judul "Wak Doyok Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Cincin dari Indonesia, Merasa Tak Bersalah & Ungkap Ini"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wak_doyok_20171124_153757.jpg)