Bupati Taput Beberkan Isi Screenshoot WA Aktivis Ravio Patra, Kemudian Langsung Beritahu Kapolres
Kasus penangkapan aktivis Ravio Patra oleh Polda Metro Jaya, ternyata bermula dari pesan WhatsApp (WA) yang diterima Bupati Tapanuli Utara (Taput)
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tri bun-Medan, Arjuna Bakkara
TRI BUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Kasus penangkapan aktivis Ravio Patra oleh Polda Metro Jaya, ternyata bermula dari pesan WhatsApp (WA) yang diterima Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan.
Ravio Patra sempat diamankan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam lalu. Ia dituduh melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Ravio sempat diperiksa selama 24 jam, kemudian dipulangkan pada Kamis (23/4/2020) malam. Selain Ravio Patra, staf Kedutaan Belanda berinisial RS, yang sempat ikut diamankan, juga dipulangkan.
Berdasarkan penelurusan Tri bun-Medan.com, Nikson Nababan mengakui penangkapan Ravio berawal dari pesan aplikasi WA yang diterimanya.
"Ada pesan WA masuk ke HP saya, lalu saya capture dan saya serahkan kepada Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen untuk diatensi," ujar Nikson di Tarutung, Taput, Selasa (20/4/2020).
Adapun isi pesan WA yang didapat Nikson Nababan sesuai screenshoot yang diterima Tribun, yakni, “KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR, AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL 2020 AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YANG ADA DI DEKAT KITA BEBAS DIJARAH".
Terkait pesan WA itu, Nikson mengaku tidak tahu-menahu maksud dan sosok pengirimnya.
Nikson sempat beranggapan pengirim pesan tersebut adalah warganya di Taput.
"Saya tidak tahu siapa dia, bahkan saya sempat berpikir kalau dia adalah warga Taput," ujar Nikson.
Mengantisipasi terjadinya kemungkinan terburuk, Nikson berinisiatif memberitahukan pesan itu kepada Kapolres Taput.
"Iya jadi saya kirim ke aparat kepolisian terkhusus Kapolres Taput untuk segera melakukan antisipatif," kata Nikson lagi.
Diketahui, setelah dilepaskan oleh polisi, aktivis Ravio Patra melaporkan kasus dugaan peretasan Akun WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya.
Laporan Ravio terkait dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Ravio didampingi tim kuasa hukum melaporkan kasus dugaan peretasan WA miliknya ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/04/2020) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/capture-pesan-wa-bupati-taput.jpg)