Dinas Perhubungan Sumut Larang Pemudik dari Kota Medan dan Deliserdang, Berstatus Zona Merah

saat ini penerapan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 2020 telah diberlakukan di daerah dengan kategori zona merah wabah virus Corona

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
GALIH PRADIPTA
Ilustrasi mudik 

TRI BUN MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat, Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba mengatakan, saat ini penerapan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 2020 telah diberlakukan di daerah dengan kategori zona merah wabah virus Corona atau Covid-19.

Nantinya, setiap orang yang berasal dari zona merah tidak boleh melakukan mudik pulang kampung, selama wabah virus ini masih menyerang.

Perihal ini diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran wabah.

"Memang itu diimbau tidak mudik, apalagi daerah yang sudah ditetapkan zona merah tidak boleh ada aktivitas mudik," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Minggu (26/4/2020).

Di Sumut sendiri, pemudik dari kota Medan dan Kabupaten Deliserdang sudah dilarang.

Sebab, daerah ini sudah masuk kategori zona merah penularan pandemi ini.

"Untuk zona merah Sumut, ada Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang," ucapnya.

Selain zona merah, pemerintah juga telah memberlakukan larangan mudik terhadap daerah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk di pulau Sumatra, baru dua daerah yang menetapkan PSBB. Sumatra Selatan dan Pekanbaru.

Darwin mengatakan, saat ini aparat kepolisian telah melakukan penjagaan ketat di jalur perbatasan Sumatra Utara. Nantinya, aparat kepolisian akan memeriksa satu persatu angkutan yang melintasi jalur perbatasan.

"Setiap perbatasan khusus daerah PSBB dan zona merah akan dijaga ketat oleh aparat kepolisian," ucapnya.

Kemudian, pemudik tersebut berasal dari zona merah atau daerah PSBB, aparat kepolisian akan langsung memintanya untuk mutar balik ke tempat asal berangkat. Langkah ini diberlakukan untuk memutus penularan wabah.

"Nantinya aparat kepolisian akan memeriksa seluruh angkutan yang keluar dari zona merah. Apalagi ada ketahuan akan diminta untuk pulang," jelasnya.

Sementara itu, bagi warga yang berasal dari bukan zona merah atau daerah PSBB, kata dia boleh melakukan mudik. Tetapi, pemudik tidak boleh masuk ke daerah yang dikategorikan zona merah atau PSBB.

Untuk angkutan umum, Dinas Perhubungan Sumut sudah mengimbau kepada pengusaha bus, agar tidak menganut penumpang terlalu banyak.

Artinya, setengah dari jumlah kapasitas yang diberlakukan. Kemudian, angkutan darat tersebut juga tidak boleh bepergian ke daerah yang sudah terpapar penularan terbanyak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved