Video 3 Siswi SMA Live Sambil Buka BH, Mabuk Dipengaruhi Miras & Simpan Foto Bugil, Ini Kata Polisi

Aksi tiga siswi SMA setengah tanpa busana itu dibagikan melalui siaran langsung instagram dan dibagikan lagi oleh beberapa akun.

Youtube
Ilustrasi Viral Video Siswi SMA Beradegan Panas Sambil Live Instagram 

M (32), warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat ini menggunakan tangkapan layar ibu muda beradegan tanpa busana untuk memeras korbannya. 

Keterangan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Seorang Perwira Positif Covid-19, 18 Anggota Polresta Deliserdang OTG Diisolasi di Gedung Cadika

Foto panas ibu muda
Foto panas ibu muda (SURYA)

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi mengatakan tersangka M dan korban RR adalah sepasang kekasih.

Mereka sudah kenal sejak September 2019 lalu melalui media sosial Facebook.

"Setelah kenal di media sosial pada September 2019 lalu mereka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp," kata Arvi.

Menurut Arvi, berdasarkan pengakuan tersangka hubungan mereka setelah itu semakin akrab.

Bahkan, korban sampai melakukan video call dengan keadaan tanpa busana.

"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto panas korban," kata Arvi.

Setelah itu pada Januari 2020, tersangka M mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban.

Peneliti China Amerika Ungkap Bukan China yang Paling Efektif Tangani Covid-19, tapi 2 Negara Ini

Ilustrasi foto panas
Ilustrasi foto panas (Tribun Jambi)

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi menambahkan, korban diancam, jika tidak dikirim uang tersebut maka foto panasnya disebar.

"Pernah tidak dikirim (uang yang diminta pelaku) oleh korban, akhirnya foto panas itu tersebar di Solok Selatan yang dilakukan tersangka," kata Arvi.

Kemudian setelah itu, tersangka semakin menjadi-jadi memeras korban hingga total Rp 42 juta.

RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.

"Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Arvi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved