Pertimbangan Sri Mulyani, Bupati Klaten yang Bolehkan Warga Kelaparan & Terlantar Mudik saat Corona

Sri menjelaskan, jika warganya yang di perantauan tidak memiliki bekal dan mendapatkan JPS, mereka bisa kelaparan serta terlantar.

ist
Bupati Klaten Sri Mulyani saat acara sambang warga di Lapangan Desa Brangkal, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Rabu, 12 Pebruari 2020. 

TRI BUN-MEDAN.com - Maklumat larangan mudik di tahun ini resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Larangan tersebut Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Bupati Klaten Sri Mulyani, punya keputusan yang sedikit berbeda.

 

Bupati Klaten Sri Mulyani memimpin upacara Hari Guru Nasional 2019 dan HUT ke-74 PGRI yang diadakan di Alun-alun Klaten, Senin, (25/11/2019)
Bupati Klaten Sri Mulyani memimpin upacara Hari Guru Nasional 2019 dan HUT ke-74 PGRI yang diadakan di Alun-alun Klaten, Senin, (25/11/2019) (Dok. Pemkab Klaten)

"Kami tidak mau masyarakat kami di perantauan di sana, tidak bisa makan, kelaparan dan telantar di sana," ungkap dia di Kantor Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Kamis (22/4/2020) seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.

"Tetapi jika ada perantau asal Klaten yang terpaksa untuk mudik, tapi persilahkan dengan syarat," ucap Sri.

Sri memaparkan syarat-syarat untuk perantau Klaten diperbolehkan mudik ke Klaten jika tidak mendapat jaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan untuk bertahan hidup di perantauan.

"Jika memang di sana mereka benar-benar tidak menerima JPS, bisa mudik," jelasnya.

Deretan Perjuangan Artis Melahirkan saat Covid-19, Ada yang Hampir Melahirkan di Mobil, Foto-fotonya

Bupati Dairi Eddy Berutu Minta Warganya tak Mudik: Sayangi Keluargamu di Desa

Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada wartawan di lingkungan Pemkab Klaten, Selasa (8/10/2019).
Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada wartawan di lingkungan Pemkab Klaten, Selasa (8/10/2019). (TribunSolo.com/Eka Fitriani)

"Namun untuk yang memang mendapatkan JPS di sana, jangan mudik ke Klaten," ucap Sri menekankan.

Sri menjelaskan, jika warganya yang di perantauan tidak memiliki bekal dan mendapatkan JPS, mereka bisa kelaparan serta terlantar.

Sri mengatakan akan menjamin ekonomi dan perut mereka bagi perantau yang terpaksa mudik karena tidak bisa makan di sana.

"Jika memang terpaksa untuk mudik karena disana telantar, silahkan tapi harus jalani isolasi selama 14 hari," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Rumah Ini Sampai Diblur Google, Ternyata Saksi Bisu 937 Kasus Kejahatan, Sosok Pemilik & Korbannya

Wali Kota Binjai Imbau Warga Jangan Resah, Bantuan Covid-19 Sudah Disalurkan Bertahap

Di sisi lain, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta Presiden RI Joko Widodo agar menerbitkan petunjuk jelas bagi pemerintah daerah terkait larangan warga untuk mudik ke kampung halaman.

Idris beranggapan, petunjuk jelas dari Kepala Negara berupa peraturan akan membuat segala persoalan yang ditemui di lapangan terkait larangan mudik menjadi jelas.

"Presiden mengeluarkan semacam SK (surat keputusan), menurut saya sih agar aturan ini lebih kuat, paksaan untuk tidak mudik," jelas Idris kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Wali Kota Binjai Imbau Warga Jangan Resah, Bantuan Covid-19 Sudah Disalurkan Bertahap

Ia berharap, pemerintah pusat tidak menyerahkan mekanisme larangan mudik ke pemerintah daerah.

Idris mencontohkan kemelut yang terjadi saat ini terkait distribusi bantuan sosial yang dipicu tidak jelasnya mekanisme dari pemerintah pusat.

"Nanti, kalau diminta (mekanisme) lagi dari kami, mohon maaf. Nanti sulit lagi, seperti Banpres (bantuan presiden) yang sekarang, termasuk Bangub (bantuan gubernur), tata laksana dan mekanismenya tidak ada. Akhirnya kami buat sendiri," ungkap Idris.

Menurut pendapat Idris, Presiden Jokowi perlu menerbitkan instruksi secara gamblang mengenai teknis larangan mudik terkait beragam aspek terkait.

Perusahaan otobus (PO), misalnya, harus diatur secara konkret operasinya di tengah larangan mudik agar timbul kepatuhan.

"Kalau memang sudah menjadi instruksi presiden, atau SK, atau apa pun namanya, akan kami sosialisasi ke PO-PO untuk menaati aturan ini," ujar Idris.

"Artinya ya mereka tidak beroperasi, kecuali nanti ada pengecualian-pengecualian, barangkali misalnya orangtuanya sakit berat, kan repot juga," lanjut dia.

"Makanya, harus ada tadi tata laksananya yang jelas," Idris mengakhiri. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews Maker dengan judul : Walau Dilarang Jokowi, Bupati Klaten Tetap Perbolehkan Warga yang Kelaparan & Terlantar untuk Mudik

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved