RESMI - Pemerintah Larang Mudik, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

GALIH PRADIPTA
Ilustrasi mudik gratis 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference hari ini, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Janda Cantik Ini Ngaku Disantet, Takut Sampai Tidur di Lantai 4 Bulan, Roy Kiyoshi Ungkap Dalangnya

Jenderal Andika Perkasa Menangis Suster Novera Gugur karena Covid-19 dan Janji Naikkan Pangkat

Presiden Jokowi dalam Live Keterangan Pers Presiden RI, Istana Bogor, 31 Maret 2020 yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi dalam Live Keterangan Pers Presiden RI, Istana Bogor, 31 Maret 2020 yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Sekretariat Presiden. (Sekretariat Presiden)

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Diketahui, hingga Senin (20/4/2020), ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.

Terpisah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

RESMI Indonesia Tanpa Tradisi Mudik Tahun Ini, Pertimbangan Jokowi saat Pandemi Corona, Ini Katanya

ART Ashanty Kena Tumor Rahim, Istri Anang Ungkap Kesedihan Mendalam Hingga Banjir Doa dari Netizen

Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat membuka acara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan pengujian kendaraan bermotor (KIR) secara gratis, bagi driver online di Medan Safety Driving Centre (MSDC) Jalan Bilal Ujung, Medan, Sumatera Utara.
Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat membuka acara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan pengujian kendaraan bermotor (KIR) secara gratis, bagi driver online di Medan Safety Driving Centre (MSDC) Jalan Bilal Ujung, Medan, Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/M Andimaz)

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Jalan Tol akan Ditutup

Karena larangan mudik sudah dikeluarkan, maka salah satu skenario yang diambil adalah menutup akses jalan tol.

Hal ini sempat dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi pada enin (20/4/2020) kemarin.

Menurutnya alternatif ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan prihadi, dan sepeda motor yang mudik."

"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," katanya di Jakarta.\

Hukuman Bagi Warga yang Nekat Mudik

Senin (20/4/2020) kemarin, ketika muncul opsi larangan mudik, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.

Bahkan pihak Kemenhub sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.

Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.

"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta padaSenin (20/4/2020).

Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.

Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.

"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.

Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.

(Ihsanuddin/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik" dan Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved