Jaksa Disinyalir Sengaja Endapkan Korupsi Smart City

Kasus dugaan korupsi Smart City di Siantar sudah lama dibiarkan mengendap. Jaksa diduga sengaja mengulur-ulur waktu

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Aliansi Wartawan Kota Pematangsiantar melakukan aksi unjuk rasa meminta kejaksaan untuk serius dalam menangani kasus korupsi, Jumat (31/1/2020). 

SIANTAR,TRIBUN-Dugaan korupsi Smart City yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar sudah menahun tak kunjung tuntas.

Bahkan, dua tersangkanya masing-masing Kadis Kominfo Siantar, Posma Sitorus dan Sekretarisnya, Acai tidak ditahan.

Keduanya dibiarkan bebas berkeliaran tanpa ditahan, layaknya tersangka korupsi lainnya.

Plt Kadis PUPR Madina Dituntut 2 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Taman Raja dan Tapian Siri

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar, Dostom Hutabarat beralasan kasus ini masih tetap berjalan.

Dia berdalih bahwa kedua tersangka tetap dipantau.

Hanya saja, Dostom tidak menjelaskan kenapa mereka tidak menahan Posma dan Acai seperti tersangka korupsi lain.

"Kami dari Kejari Siantar tetap on the track. Kami juga melakukan pengawasan pada mereka," kata Dostom, Jumat (17/4/2020).

Semua Pihak Diingatkan Jangan Coba-coba Korupsi Dana Desa di Tengah Pandemi Corona

Disinggung kenapa kasus ini begitu lama tidak disidangkan, Dostom menyebut penyidik masih meneliti berkas yang ada.

Ada beberapa bagin lagi dokumen yang perlu dilengkapi.

"Saya tegaskan, kasus ini tidak ada kami berhentikan.

Kami juga sudah menyita sejumlah berkas yang tidak bisa kami publikasi," kata Dostom.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Kejari Siantar mengatakan kasus ini paling lama akan disidangkan pada Desember 2019.

Bunga Utang Indonesia Tembus Rp 73,8 Triliun, Ternyata Ini yang Bikin Bengkak Belanja Negara

Namun, rencana itu dimundurkan hingga Januari 2020 dengan alasan melengkapi berkas.

Belakangan, hingga April 2020, kasus ini tak juga maju ke meja hijau.

Ada indikasi sejumlah penyidik di kejaksaan sengaja mengulur-ulur waktu, mengingat tersangka ini merupakan pejabat di Kota Siantar.

Saat disinggung lebih lanjut apakah mandeknya pelimpahan berkas dugaan korupsi ini ada kaitannya dengan pandemi Corona/Covid-19 yang tengah merebak, Dostom hanya mengatakan kasus ini tetap berjalan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemko Siantar mengadakan proyek pengadaan Smart City dengan anggaran Rp 3 miliar, yang berumber dari APBD tahun 2016/2017.

Tiga Dugaan Korupsi di Dispora Kota Tebingtinggi Tahun 2017 Belum Bisa Diperjelas

Setelah berjalan, terdapat sejumlah indikasi korupsi yang dilakukan Posma sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibat perbuatan keduanya, negara merugi Rp 450 juta.(alj)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved