UPDATE Covid19 Sumut

Ada Bantuan Lagi untuk Warga Medan Terdampak Covid-19, Khusus yang Tak Masuk DTKS

Pemko Medan akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Humas Pemko
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengikuti Video Conference (Vidcom) dengan Sekda Provinsi Sumut, Sabrina tentang Kesiapan Dalam Penanganan Jaring Pengaman Sosial di Command Centre Balai Kota Medan, Jumat (17/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dikarenakan banyaknya warga Medan yang kehilangan pendapatan karena Covid-19, Pemko Medan akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hanya saja, warga penerima bantuan ini di luar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan bantuan yang diberikan tersebut, diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak.

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan bahwa Pemprov Sumatera Utara akan memberikan bantuan kepada masyarakat Sumut yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat.

Sedangkan bagi masyarakat yang terdampak covid-19 namun tidak termasuk dalam DTKS, maka menjadi tanggung jawab dari pemerintah kab/kota.

"Pemko Medan hanya akan memberikan bantuan kepada masyarakat di luar dari yang sudah didata oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Wiriya Alrahman usai mengikuti Video Confrence (Vidcom) dengan Sekda Provinsi sumut, Sabrina tentang Kesiapan Dalam Penanganan Jaring Pengaman Sosial di Command Centre Balai Kota Medan, Jumat (17/4/2020).

Didampingi Kepala Dinas Sosial, Endar Sutan Lubis, dan Kepala Bappeda, Irwan Ritonga,

Guna mendukung kelancaran bantuan yang diberikan, kata dia, Dinas Sosial Kota Medan sudah melakukan pendataan, dan segera melakukan verifikasi kebenaran data yang diperoleh dari kecamatan dan kelurahan.

"Secepatnya kami akan melakukan verifikasi kembali kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan. Kita ingin memastikan apakah masyarakat yang telah terdata tersebut di luar dari yang telah terdata DTKS dan terkena dampak penyebaran Covid-19. Jika ditemukan data double, maka menjadi tanggung jawab lurah dan camat," katanya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Sumut Sabrina, dalam vidcom tersebut, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyesuaikan data masyarakat Sumut yang akan menerima bantuan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota.

"Kita akan menyesuaikan data masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih. Sehingga semua masyarakat yang terimbas dampak penyebaran covid-19 dapat ter-cover seluruhnya," kata Sabrina.

(cr21/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved