Plt Kadis PUPR Madina Dituntut 2 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Taman Raja dan Tapian Siri
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Syahruddin (46) dituntut dengan hukuman 2 tahun
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin (pojok kanan bawah) dan Lianawaty (kiri bawah) menjalani sidang tuntutan lewat video conference, Kamis (16/5/2020).
Atas pekerjaan tersebut, para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaannya, pelaksanaannya, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Selain itu bangunan-bangunan yang berdiri di TSS dan TRB termasuk bangunan permanen yang ada disempadan sungai tidak diperbolehkan.
Sedangkan terdakwa Syahruddin, yang memobilisasi alat-alat berat untuk pekerjan tersebut, ternyata tidak dikenakan retribusi sebagai PAD. Hal tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Madina No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)