Imbauan Anies untuk Berdiam Diri di Rumah tak Dihiraukan, Haikal Hassan: Maaf Para Pemimpin. . .

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19

Editor: AbdiTumanggor
TWITTER.COM / Ustadz Haikal Hassan
Ustadz Haikal Hassan Langgar Aturan PSBB di DKI Jakarta terkait wabah COVID-19 

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. Kegiatan sosial dan budaya; dan 

f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. 

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, ini diatur di Pasal 9.

Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.

Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.

Ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).

Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.

11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu;

1. Kesehatan, 

2. Bahan pangan (makanan dan minuman),

3. Energi, 

4. Komunikasi dan teknologi informasi, 

Sumber: Warta kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved