Penumpang Membludak di Stasiun Karena Warga Masih Terpaksa Kerja di Kantor saat PSBB di Jakarta

Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.

Tangkapan layar dari akun @jktinfo
Kepadatan penumpang terjadi di Stasiun Depok, Senin (13/4/2020). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta penghentian sementara seluruh kegiatan perkantoran dihentikan selama 14 hari ke depan mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Tujuannya adalah memotong mata rantai penularan virus corona. Penghentian aktivitas kerja itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Sebagai gantinya, perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah.

"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah," ungkap Anies.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Diterapkan Sejak Jumat Lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta  diterapkan mulai Jumat lalu

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies, Selasa (7/4/2020).

Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.

Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan, Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes. 

Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.

"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan tiga minggu terakhir," ujar Anies.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved