Duda Keren (27) Modal Rayuan & Ongkos, Tiduri Gadis Remaja 10 Kali hingga Hamil, Petaka Hari Jadian

Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.

Istimewa
Ilustrasi- Seorang gadis diperkosa duda keren. 

Duda Keren (27) Bermodal Rayuan & Ongkos, Tiduri Gadis Remaja 10 Kali hingga Hamil, Petaka Hari Jadian

TRI BUN-MEDAN.com - Walaupun umurnya belum memasuki kepala tiga, lelaku ini sudah berstatus studa.

Seorang duda keren CA berumur 27 tahun, sukses membuat remaja jatuh cinta kepadanya.

Duda asal Asemrowo Surabaya menghamili Siswi SMP.

Sudah Lebih Setengah Juta Warga AS Terjangkit Virus Corona, Ini Data Terbaru Covid-19 Dunia

Kini, duda berinisial CA itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Si duda diketahui sudah bercerai dengan istrinya pada 2015 silam, kemudian si duda berpacaran dengan Siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.

TOMPI Membagikan Kenangan Lucu Mendiang Glenn Fredly di Instagramnya, Trio Lestari Kompak Banget

Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melalukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.

Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.

Sudah Lebih Setengah Juta Warga AS Terjangkit Virus Corona, Ini Data Terbaru Covid-19 Dunia

Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.

CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.

"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).

Gelar Seminar Online Schotalk #5, Komunitas SBC Medan Bagi Tips Raih Beasiswa Kuliah di Mesir

Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggungjawab.

Gelar Seminar Online Schotalk #5, Komunitas SBC Medan Bagi Tips Raih Beasiswa Kuliah di Mesir

Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap oleh Polisi saat menggelar razia.

Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.

"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Modal Rayuan dan Ongkos

Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.

Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.

Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran, di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.

Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.

Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orang tua," tutupnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.

"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya. (Willy Abraham)

Peristiwa Serupa

Kakek Menghamili Cucunya

Nasib pilu menimpa, A (13), bocah perempuan asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Siswi SMP kelas 1 itu menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya, Sobirin (66).

A digauli kakek tirinya sebanyak tujuh kali sejak masih kelas enam SD.

Akibat ulah bejat kakek tirinya, sekarang A hamil empat bulan.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Polisi sudah menjebloskan Sobirin ke sel tahanan Polres Blitar Kota.

Di depan polisi, Sobirin mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu ke cucu tirinya.

Buruh tani itu nafsu saat melihat cucu tirinya pakai legging (celana ketat) di atas lutut setelah mandi.

"Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai legging setelah mandi. Saya nafsu melihatnya," kata Sobirin, Jumat (16/8/2019).

Awalnya, cucu tirinya tidak mau melayani nafsu Sobirin.

Lalu, Sobirin tahu kalau cucu tirinya punya kesalahan di sekolah.

Siasat licik dilakukan kakek demi menikmati tubuh cucunya.

Cucu tirinya mengambil uang di sekolah.

Sobirin menggunakan kesalahan cucu tirinya itu sebagai senjata untuk melayani nafsunya.

"Saya tidak memaksa. Saya hanya bilang ke dia, kalau tidak mau (melayani nafsunya) akan saya laporkan ke ayahnya soal kesalahannya di sekolah. Akhirnya dia mau (melayani nafsu saya)," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan terungkapnya kasus asusila itu berdasarkan laporan dari warga.

Seminggu belakangan ini, warga kasak kusuk membicarakan perubahan tubuh korban.

"Awalnya, warga melaporkan kasus itu ke RT dan perangkat. Perangkat dan RT menanyai korban. Korban mengaku telah digauli kakeknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban sudah hamil empat bulan," katanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ponggok.

Polisi segera mengamankan pelaku.

Karena kasusnya asusila, Polsek Ponggok melimpahkan kasus itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : Bujuk Rayu Maut Karyawan Koperasi, Gauli Bocah SMP dengan Modus Hari Jadian, Hingga Hamil 2 Bulan

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved