Cegah Covid-19, Akhyar Minta Tempat Pelayanan Umum Tidak Sediakan Meja dan Kursi
Akhyar mengimbau tempat pelayanan umum untuk tidak menyediakan kursi dan meja di ruang tunggu.
TRIBUN-MEDAN.com – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengimbau dan menegaskan kepada seluruh tempat pelayanan umum untuk tidak menyediakan kursi dan meja di ruang tunggu.
Dengan begitu, masyarakat tidak berlama-lama berada di tempat tersebut. Selain itu, pembatasan social (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing) dapat diterapkan
Dengan demikian upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona juga dapat terwujud.
Akhyar mengatakan itu ketika memimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (18/4/2020).
Rapat tersebut diikuti segenap pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Semua tempat pelayanan umum salah satunya kedai, café, dan tempat berkumpul lainnya, tidak boleh menyediakan kursi dan meja,” ungkapnya seperti keterangan tertulisnya.
Meski begitu, dia pun menegaskan pihaknya tetap mempersilakan masyarakat yang hendak berjualan, asal makanan tersebut dibawa pulang.
Dia pun meminta semua pasar yang ada di Kota Medan baik milik pemerintah maupun swasta agar membedakan antara pintu masuk dan pintu keluar.
“Di setiap pasar juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, di beberapa titik dan semuanya wajib menggunakan masker, sehingga dapat meminimalisasi penularan virus corona melalui sentuhan,” ujarnya.
“Tidak ada tempat nongkrong lagi, begitu juga tempat pelayanan umum lainnya semua tidak ada kursi tunggu," tegas Akhyar.
Di kesempatan tersebut Akhyar juga menegaskan berdasarkan perkembangan khasus yang terjadi, saat ini Kota Medan dibagi dalam 3 zona, yaitu zona merah, zona kuning dan zona hijau.
Menurutnya, zona tersebut sangat dinamis yang berarti sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan virus tersebut.
Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19
Lebih lanjut, Akhyar mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tengah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk mengoptimalkan percepatan penanganan Covid-19 di kota ini.
Dia mengatakan itu di hadapan Kepala Kepolisian Reso Kota Besar (Kapolrestabes) Johnny Eddizon Isir, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0201 Roy Hansen J. Sinaga, dan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Anggun Hendryantoro.
Termasuk, Komandan Batalyon (Danyon) Marhanlan I Belawan Marinis Farick, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional Sumatera Bagian Utara Yusuf Ansori, dan Ketua MUI Kota Medan M. Hatta.
Menanggapi rencana ini, Rajudin yang mengikuti rapat itu mengatakan, DPRD siap mendukung kebijakan realokasi dan refocusing anggaran ini.
Dia pun berharap upaya ini dapat memperlancar penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Adapun, Akhyar di awal rapat juga menyampaikan empat tahapan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkot Medan.
Keempatnya adalah penanganan kesehatan yang mencakup mencegah dan mengobati, penanganan sosial, ekonomi, dan recovery.
Selain itu, Akhyar berpesan kepada warga Medan untuk tetap disiplin dalam menerapkan pembatasan sosial dan pembatasan fisik, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir.
“Kedispilinan ini sangat diperlukan untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akhyar-pimpin-rapat-evaluasi-bersama-tim-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19.jpg)