Update Wabah Corona di Sumut

KABAR Seorang Wanita PNS Polda Sumut Positif Covid-19, 8 Poin Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Kali ini Polda Sumut mengabarkan, seorang wanita yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut positif Corona

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRI BUN-MEDAN.COM/HO
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Disemprotkan Disinfektan sebelum memasuki ruangan di Mapolda Sumut. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Dokkes Polda Sumut. 

Bertambah lagi jumlah orang yang dinyatakan positif mengidap virus corona (Covid-19). 

Kali ini Polda Sumut mengabarkan, seorang wanita yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut positif Corona.  

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Seorang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Polda Sumut dikabarkan terpapar Corona (Covid-19).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang ASN tersebut bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

Terkait informasi itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan kabar yang beredar tersebut.

Dalam keterangannya, AKBP MP Nainggolan mengatakan ada satu positif terpapar.

"Memang ada satu ASN yang bertugas di Yanma Polda Sumut, positif terpapar.

Hingga saat ini masih dalam perawatan," ujarnya, Senin (6/4/2020).

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, ASN tersebut berjenis kelamin perempuan.

ASN tersebut berkelamin perempuan, lanjut Nainggolan, bermarga Hutabarat dan berusia di atas 50 tahun.

Selama ini, korban memiliki riwayat penyakit yang gampang terpicu Covid-19.

"Korban memang memiliki riwayat penyakit paru-paru," ungkap Nainggolan.

Namun, dalam hal ini, terkait identitas dan alamat lengkap korban, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui.

Ia menuturkan bahwa dirinya hanya mengetahui korban terjangkit saat mengikuti apel pagi.

Demikian juga ketika ditanya soal asal muasal mengetahui korban terjangkit Covid-19, Nainggolan mengaku tidak tahu.

"Kalau dugaan korban diketahui terjangkit Covid-19, setelah mengalami gejala dan memeriksakan diri. Saya tahu korban terjangkit saat mengikuti apel pagi. Kita belum mendapat data dan informasi dari pihak Dokkes," pungkas Nainggolan.

Kondisi Terkini Anggota DPRD Sumut A A di RSUP Adam Malik

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) A A yang dinyatakan positif COVID-19 ternyata belum dinyatakan sembuh secara hasil laboratorium.

A A yang saat ini dirawat di RSUP Adam Malik, Kasubag Humas Rosario Dorothy Simanjuntak menyebutkan bahwa pasien masih dirawat di ruangan infeksius.

"Masih dirawat, karena definisi sembuh bagi tim dokter adalah apabila dua kali swab hasilnya negatif. Saat ini hasil swab kedua belum keluar," sebutnya, Senin (6/4/2020) kepada Tri bun.

Namun, Rosario membenarkan kondisi pasien saat ini baik.

Senada, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan bahwa A A belum dapat dinyatakan sembuh karena hasil follow up swab laboratorium belum keluar dari Kemenkes Jakarta.

"Kita tinggal nunggu hasil swab kan setelah menjalani masa karantina, ada pemerikaan follow up swab namanya untuk kedua kali. Yang kedua swabnya sudah diantar, cuma belum datang hasilnya," terangnya.

Ia menuturkan apabila hasil swab kedua telah keluar dan hasilnya negatif maka dapat dikategorikan sebagai pasien sembuh dari Virus Corona.

"Kalau hasilnya nanti negatif baru dinyatakan sembuh. Kita juga belum bisa masukkan sebagai pasien sembuh, nanti hasil lab yang membuktikan," tuturnya.

Namun, Aris menjelaskan bahwa anggota fraksi Gerindra tersebut saat ini kondisinya sudah berangsur membaik dan secara klinis dokter sudah dapat dinyatakan sembuh.

"Sudah baik, karena Corona ini berbeda dari sakit yang lain. Mungkin tidak ada perbedaan, secara klinis dia sudah sembuh hanya pemeriksaan laboratorium dia belum keluar. Dokter sebut dia sudah sembuh sehat, hanya pemeriksaan lab belum datang, dokter belum berani melepas," bebernya.

Aris juga membeberkan bahwa kondisi pasien positif COVID-19 di Sumut, sebagian besar kondisinya stabil, namun karena hasil tes swab kedua belum keluar, para pasien tersebut tidak dapat dinyatakan sembuh.

"Banyak pasien itu rata-rata kondisinya stabil, cuma itu tadi karena harus menjalani masa karantinanya selama 14 hari, dia harus menjalani itu. Kalau yang positif kebanyakan di Medan, kalau data terakhir ada juga di RSUD Deliserdang," pungkas Aris.

Pasien Sembuh dr Maliana

Untuk pertama kalinya pasien positif Covid-19 telah dinyatakan sembuh setelah dirawat di RSUP Adam Malik, Sabtu (4/4/2020).

Hal tersebut disebutkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

Ia menyebutkan pasien tersebut merupakan seorang dokter yang juga bertugas di RSUP Adam Malik Medan bernama dr Maliana.

"Pasien tersebut merupakan dokter perempuan di Adam Malik bernama dr Maliana," tuturnya kepada Tribun.

Senada, Kasubag Humas RSUP Adam Malik Medan, Rosario Dorothy Simanjuntak menyebutkan bahwa pasien telah dirawat sejak 14 Maret 2020 lalu.

"Sudah dirawat sejak 14 Maret dan sudah dipulangkan," tuturnya.

8 Poin Instruksi Terbaru Gubernur Sumut Edy terkait Corona

Hari Ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota serta Direktur Rumah Sakit (RS) agar tidak menelantarkan pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut, Senin (6/4/2020).

Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut  menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya.

Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.

Kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur menyampaikan 8 poin.

Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi Covid-19.

Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi Covid-19 dengan kemampuan masing-masing RS.

Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan penanganan Covid-19.

Keempat, pasien rujukan yang terindikasi Covid-19 harus dikomunikasikan dengan RS penerima rujukan.

Kelima, RS penerima rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu harus melayani rujukan pasien Covid-19 sesuai dengan regionalisasi rujukan RS.

 Aris menyebutkan beberapa rumah sakit regional yang dapat mengampu pasien rujukan di daerah sekitar rumah sakit, di antaranya RS Umum Daerah Padangsidimpuan, RS Daerah Kabanjahe Karo, RS Umum Tapanuli Utara, RS Umum dr Jasamen Saragih Pematangsiantar, RS Umum Abdul Manan Simatupang Asahan, RS Umum Daerah Gunung Sitoli, dan RS Umum Pusat H Adam Malik beserta RS rujukan Covid-19 di Medan.

 “Rumah sakit yang disampaikan pada instruksi itu dapat mengampu daerah sekitar rumah sakit tersebut,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aris Yudhariansyah. 

 Selanjutnya pada poin keenam, jika RS penerima rujukan tidak mampu menangani pasien  Covid-19 dapat melakukan rujukan ke RS rujukan dan RS darurat penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

 Ketujuh, setiap pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di rumah sakit wajib ditangani sesuai dengan pedoman dan pencegahan dan pengendailan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 Terdakwa Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif dari Lapas Tanjunggusta Ikuti Sidang Teleconfrence

 WHATSAPP HARI INI PLN, Pesan WA ke 08122-123-123 untuk Mendapat Token Listrik Gratis, Cara Praktis

Poin terakhir (kedelapan) menyebutkan, setiap rumah sakit yang melaksanakan penanganan pemulasaran jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

 Aris juga mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan akan bepergian kemanapun. Karena  tempat yang paling aman saat ini adalah berada di rumah. “Oleh karena itu pertimbangkan baik-baik, kami menyarankan tidak usah bepergian apalagi dalam situasai yang kita lihat dari hari ke hari semakin bertambah,” kata Aris.

 Meski begitu Aris menyampaikan saat ini sudah ada 1 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh.

Sementara itu jumlah PDP hingga 4 April 2020 pukul 17.00 berjumlah 117 orang.

Pasien Covid-19 positif berjumlah 56 orang. 

 GENG MOTOR BERAKSI saat Virus Corona Mewabah, 20 Orang Diciduk Polrestabes Medan, 23 Motor Diamankan

 KABAR BAIK PDAM Tirta Deli Batalkan Kenaikan Tarif pada Pelanggan, terkait Keringanan Pembayaran?

(mft/wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved