Update Wabah Corona di Sumut

KABAR Seorang Wanita PNS Polda Sumut Positif Covid-19, 8 Poin Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Kali ini Polda Sumut mengabarkan, seorang wanita yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut positif Corona

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRI BUN-MEDAN.COM/HO
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Disemprotkan Disinfektan sebelum memasuki ruangan di Mapolda Sumut. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Dokkes Polda Sumut. 

Untuk pertama kalinya pasien positif Covid-19 telah dinyatakan sembuh setelah dirawat di RSUP Adam Malik, Sabtu (4/4/2020).

Hal tersebut disebutkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

Ia menyebutkan pasien tersebut merupakan seorang dokter yang juga bertugas di RSUP Adam Malik Medan bernama dr Maliana.

"Pasien tersebut merupakan dokter perempuan di Adam Malik bernama dr Maliana," tuturnya kepada Tribun.

Senada, Kasubag Humas RSUP Adam Malik Medan, Rosario Dorothy Simanjuntak menyebutkan bahwa pasien telah dirawat sejak 14 Maret 2020 lalu.

"Sudah dirawat sejak 14 Maret dan sudah dipulangkan," tuturnya.

8 Poin Instruksi Terbaru Gubernur Sumut Edy terkait Corona

Hari Ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota serta Direktur Rumah Sakit (RS) agar tidak menelantarkan pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut, Senin (6/4/2020).

Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut  menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya.

Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.

Kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur menyampaikan 8 poin.

Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi Covid-19.

Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi Covid-19 dengan kemampuan masing-masing RS.

Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved