HORE - Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Karyawannya Meski Tengah Dihantam Wabah Corona

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Shutterstock
Ilustrasi THR 

HORE - Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Karyawannya Meski Tengah Dihantam Wabah Corona

TRIBUN-MEDAN.com - Berbagai kebijakan pemerintah ini dapat membuat masyarakat lega.

Salah satunya adalah mengenai Tunjangan Hari Raya.

THR ini adalah hak setiap karyawan dan tak boleh dibayarkan secara terlambat.

Dikutip dari nakita,id, Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Sejumlah upaya juga telah dilakukan.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved